• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Persetujuan ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar pada Jum'at (20/9/24).

Ketua DPRD Kukar sementara, Farida, menjelaskan bahwa persetujuan Raperda ini sangat penting untuk memastikan anggaran perubahan berjalan tertib di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar. Farida juga mengungkapkan bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan, dengan total pendapatan mencapai Rp 14,3 triliun.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp 732,9 miliar, sementara pendapatan transfer meningkat menjadi Rp 13,3 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah masih sebesar Rp 250 miliar," jelasnya.

Perubahan APBD ini telah mendapat persetujuan dari fraksi DPRD Kukar, dan pengesahan anggaran tinggal menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pimpinan definitif DPRD.

"Harapannya, setelah pengesahan, pembangunan di Kukar, terutama dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian, dapat berjalan lancar sesuai harapan," tambah Farida.

Sementara Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kukar yang baru saja terpilih dan dilantik. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara DPRD dan pemerintah dalam menyusun perubahan APBD tahun 2024.

Rendi juga menyebut bahwa perubahan APBD ini akan segera diajukan kepada Gubernur dan pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan bersama.

"Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,"tutup Rendi. (adv/*tri)

Pasang Iklan
Top