
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menyatakan bahwa tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat administrasi. Hasil ini diperoleh setelah KPU Kukar melakukan penelitian perbaikan administrasi di Kantor KPU Kukar pada Jumat (13/9/2024).
Ketiga bapaslon tersebut adalah Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zais, Edi Damansyah - Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi - Alif Turiadi
Muhammad Rahman, Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPU Kukar, menjelaskan bahwa penelitian ini sesuai dengan Pasal 118 dan 119 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap ketiga bapaslon, dan semua berkas dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Rahman, Sabtu (14/9/24).
Tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat. KPU Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan administrasi bapaslon tersebut, baik secara langsung di Kantor KPU Kukar maupun secara online.
Tanggapan masyarakat dapat disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA melalui pranala online: bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024] https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024). Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan tanggapan melalui formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang tersedia di situs helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Semoga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Rahman. (Dri/Adv)