• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang I, dengan agenda Tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Farida didampingi Wakil Ketua Sementara Heri Asdar, dihadiri 34 Anggota DPRD Kukar, serta hadir Sekda Kabupaten Kukar Sunggono, beberapa perwakilan OPD, serta dihadiri Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Kamis (12/09/2024) malam.

Mewakili Bupati Kukar, Sekda Kabupaten Kukar Sunggono menyampaikan, perubahan APBD merupakan mekanisme yang diperlukan ketika terdapat perubahan dalam asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan, atau kebutuhan belanja yang tidak dapat diakomodasi dalam APBD awal. Kabupaten Kukar sebagai daerah yang dinamis dan terus berkembang memerlukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi.

Pasca ditetapkan APBD Kabupaten Kukar ΤΑ.2024 hingga pelaksanaannya sampai dengan semester pertama terdapat berbagai hal, diantaranya terdapat kewajiban jangka pendek dalam hal ini berkenaan utang pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2023. Kewajiban ini juga sebelumnya sudah direview oleh Inspektorat dan diaudit BPK. Selain itu, terdapat pergeseran anggaran dalam rangka pencapaian target kinerja yang mempengaruhi struktur belanja dan pendapatan.

"Penyesuaian perkiraan pendapatan memperhatikan realisasi dan potensi terutama dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan SiLPA, berdasarkan audit BPK, terkoreksilah SiLPA yang merupakan salah satu komponen penerimaan pembiayaan. Kedua hal inilah yang berpengaruh pada penerimaan secara umum, " ujarnya.

Selain hal tersebut lanjutnya, juga terjadi dinamika pada ekonomi makro daerah seperti laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per Kapita, indeks, inflasi, tingkat kemiskinan dan indeks pembangunan manusia berpengaruh pada asumsi makro yang telah disusun sebelumnya.

Memperhatikan hal tersebut, maka disusunlah rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang secara garis besar pertama Pendapatan asli daerah masih sebesar Rp 732,9 Miliar, terdiri pajak daerah sebesar Rp 160 Miliar. Retribusi daerah sebesar Rp 7,5 Miliar. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 32 Miliar dan lain-Lain PAD yang Sah sebesar sebesar Rp 533,3 Miliar.

Kemudian pendapatan transfer menjadi sebesar Rp 13,3 Triliun, terdiri pendapatan transfer pemerintah pusat menjadi sebesar Rp 12,5 Triliun, diantaranya berasal dari potensi dana bagi hasil kurang bayar Minerba. Pendapatan Transfer Antar Daerah masih sebesar Rp 803 Miliar, yang terurai atas Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah menjadi sebesar Rp 250 Miliar.

Adanya penyesuaian pendapatan daerah berpengaruh pada Belanja Daerah. Adapun Belanja daerah secara ringkas diuraikan sebagai berikut, belanja Operasi bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 7,5 Triliun yang terurai atas belanja Pegawai berkurang sehingga menjadi sebesar Rp 2,7 Triliun. Belanja Barang dan Jasa menjadi bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 4,5 Triliun. Belanja Subsidi berkurang sehingga menjadi sebesar Rp 134,5 juta. Belanja Hibah bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 279.9 Miliar, Hal ini disebabkan diantaranya pergeseran anggaran berkenaan Belanja Operasional Sekolah (BOS) dan pemberian Hibah untuk menunjang pencapaian sasaran, program kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah.

"Kemudian, Belanja Bantuan Sosial bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 7 Miliar. Salah satunya diperuntukkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga pra sejahtera. Belanja Modal bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 5,8 Triliun terurai atas Belanja Modal Tanah menjadi sebesar Rp 69,6 Miliar. Belanja Modal Peralatan dan Mesin menjadi sebesar Rp 1,3 Triliun. Belanja Modal Gedung dan Bangunan menjadi sebesar Rp 2 Triliun. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan ingasi menjadi sebesar Rp 2,4 Triliun. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya masih sebesar sebesar Rp 8,2 Miliar dan Belanja Modal Aset Lainnya menjadi sebesar Rp 18,5 Miliar, " tuturnya.

Lalu Belanja Tidak Terduga berkurang sehingga menjadi sebesar Rp 40 Miliar. Meskipun berkurang diharapkan BTT tetap dapat mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer bertambah menjadi sebesar Rp 1,1 Triliun. Alokasi ini menyesuaikan pendapatan DBH yang diterima oleh Kabupaten dan diuraikan dalam bentuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.

Ia mengatakan, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Defisit dalam rancangan Perubahan APBD TA 2024 turun menjadi sebesar minus Rp 218,9 miliar dan masih dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 218,9 miliar.

"Berkenaan hal tersebut, pemerintah juga tidak mengalokasikan daerah, pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal meskipun memberikan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi Pemerintah Daerah sehingga masih sebesar Rp 77 miliar, " imbuhnya.

Ia menambahkan, pandangan Fraksi ini merupakan sesuatu yang wajar terhadap pencermatan sistem penganggaran yang sudah kita buat, dan tahapan setelah ini tadi kami telah sampaikan pandangan Pemkab Kukar, setelah ini kita akan mengadakan rapat anggaran untuk memastikan bahwa koreksi yang disampaikan oleh semua Fraksi di DPRD Kukar ini bisa kita dalami.

"Apakah memang asumsi atau beberapa hal yang dikritisi itu memang bersesuaian dengan sistem penganggaran maka kita akan klarifikasi di proses selanjutnya, " pungkas Sunggono kepada awak media. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top