
Kepala Humas Pengadilan Agama Riduansyah.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong sepanjang tahun 2025 masih didominasi pasangan usia muda.
Dari total 2.247 perkara yang ditangani, sebagian besar merupakan perkara perceraian dengan mayoritas penggugat berasal dari kelompok usia 20 hingga 30 tahun.
Kepala Humas PA Tenggarong, Riduansyah mengatakan, dari seluruh perkara yang masuk, sekitar 95 persen merupakan perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
“Mayoritas yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, terutama rentang 20 sampai 30 tahun. Ini menunjukkan masih banyak pasangan muda yang belum siap secara mental maupun finansial dalam membangun rumah tangga,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, faktor utama pemicu perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Selain itu, persoalan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasangan yang meninggalkan keluarga, serta praktik judi, khususnya judi online, turut menjadi penyebab tingginya angka perceraian.
Menurutnya, ketidaksiapan psikologis dan ekonomi seringkali membuat pasangan muda tidak mampu menghadapi tekanan setelah menikah.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada konflik berkepanjangan, kekerasan, hingga keputusan untuk berpisah.
“Banyak yang kaget dengan tanggung jawab setelah menikah. Dari situ muncul masalah, ada yang memilih pergi meninggalkan pasangan, ada yang terjerumus ke judi, bahkan sampai terjadi KDRT,” katanya.
Riduansyah mengatakan, meskipun tahun 2025 belum berakhir, jumlah perkara perceraian menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terjadi baik pada perkara cerai gugat maupun cerai talak.
Ia menambahkan, jumlah permohonan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun justru mengalami penurunan.
Hingga Oktober 2025, tercatat 46 perkara dispensasi nikah, menurun hampir setengah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan upaya pencegahan, terutama melalui sosialisasi pernikahan anak, edukasi kesiapan berumah tangga, serta pencegahan KDRT.
“Pencegahan menjadi kunci. Kami terus turun ke sekolah dan masyarakat untuk memberikan pemahaman agar pasangan lebih siap sebelum menikah dan mampu membangun rumah tangga yang sehat,” katanya.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah daerah berharap angka perceraian di Kukar dapat ditekan, khususnya di kalangan pasangan usia muda, demi mewujudkan ketahanan keluarga yang lebih baik. (Dri)