• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Masjid KH Muhammad Sadjid yang terletak di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, terpilihnya sebagai salah satu kandidat untuk penilaian Masjid Ramah Dhuafa dan Musafir. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 416 Tahun 2024.

Masjid Ramah Musafir dan Dhuafa adalah konsep masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang publik yang menyediakan pelayanan bagi mereka yang berada dalam kondisi ketidakberdayaan, baik secara ekonomi maupun sosial. Selain itu, masjid ini juga melayani kebutuhan para musafir atau mereka yang sedang dalam perjalanan jauh.

Pada Rabu (11/9/24), tim penilai dari Subdit Kemasjidan Ditjen Bimas Kemenag RI mengunjungi Masjid KH Muhammad Sadjid untuk menilai langsung implementasi konsep masjid ramah dhuafa dan musafir. Penilaian mencakup pengecekan dokumen administrasi, dokumentasi pendukung, serta sarana dan prasarana yang tersedia di masjid tersebut.

Ketua Yayasan Masjid Sajid, H. Syamsul Maarif, menjelaskan secara rinci berbagai kegiatan yang rutin dilaksanakan di masjid ini, termasuk fasilitas yang sudah tersedia dan berfungsi dengan baik.

"Kami berupaya melibatkan semua pihak untuk memakmurkan masjid, baik dalam hal penyelenggaraan ibadah wajib maupun kegiatan sosial lainnya,"katanya.

Sementara Lurah Baru, Bayu Ramanda, juga menambahkan bahwa Masjid Sajid yang telah berdiri selama 20 tahun ini tidak hanya mendapat partisipasi dari warga Kelurahan Baru, tetapi juga dari wilayah lain karena letaknya yang strategis di jalan poros kabupaten.

"Banyak orang yang pertama kali singgah di masjid ini pasti ingin kembali untuk sholat di sini,"jelasnya.

Bayu berharap dengan penilaian ini, Masjid KH Muhammad Sadjid dapat meraih hasil terbaik dan menjadi contoh bagi masjid lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim. (dri)



Pasang Iklan
Top