
Kuasa Hukum warga Handil Bakti, Sevi Safarina saat menjelaskan kepada awak media terkait opsi penyelesaian sengketa lahan. Selasa 20/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing terkait permasalahan klaim tanah antara warga RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, atas nama Hernadi dengan PT Internasional Prima Coal (IPC), di helat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (20/1/2026)
Hearing tersebut dihadiri Komisi I DPRD Samarinda, Camat Palaran, serta Lurah Handil Bakti, beserta Kuasa Hukum. Agenda tersebut berfokus pada utama upaya penyelesaian sengketa lahan yang telah mencuat sejak Juni 2024 melalui jalur mediasi.
Kuasa hukum warga Handil Bhakti, Sevi Safarina mengungkapkan, bahwa kliennya menduga telah terjadi penyerobotan lahan yang mereka kuasai. Maka dari itu, dengan adanya agenda tersebut, ia berharap, penyelesaian dapat diselesaikan agar hak-hak klien terpenuhi.
"Pembahasan hari ini kembali pada upaya mediasi. Solusi konkret yang disepakati adalah melakukan pengecekan lokasi secara langsung dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan," ujarnya usai rapat.
Menurut Sevi, pengecekan lapangan akan difokuskan pada penentuan titik koordinat lahan yang diklaim warga. Meski pengecekan pernah dilakukan beberapa tahun lalu, pihak perusahaan meminta agar proses tersebut kembali dilakukan dengan pendampingan DPRD dan kelengkapan administrasi yang lebih jelas.
"Rencananya akan dijadwalkan setelah Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Kami siap turun lapangan bersama, termasuk dengan pihak IPC," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan, bahwa sengketa ini muncul karena adanya klaim kepemilikan dari warga, sementara PT IPC menyatakan telah membebaskan lahan tersebut sebelumnya.
"Masalah seperti ini sering terjadi. Sudah dibebaskan, muncul lagi pihak lain yang mengklaim. Apalagi luas lahan yang diklaim warga ini sekitar 13 hektare," ungkap Samri pada media.
Berdasarkan hasil rapat hearing, telah disepakati bahwa warga diminta terlebih dahulu menunjukkan secara jelas objek tanah yang diklaim. Setelah objek dipastikan di lapangan, barulah dilakukan pembandingan dokumen kepemilikan dari masing-masing pihak.
"Dokumen yang dipegang warga dan perusahaan levelnya sama, berupa surat penguasaan tanah. Karena itu, pembuktian di lapangan menjadi kunci," jelasnya.
Samri juga menegaskan, jangan sampai ada potensi pembayaran ganti rugi berulang atas objek lahan yang sama, namun dengan pihak berbeda. Hal itu akan menjadi sebuah persoalan yang menurutnya kerap terjadi pada lahan garapan warga.
"Jangan sampai perusahaan membayar objek yang sama ke orang berbeda. Bisa saja yang menerima sebelumnya itu kerabat atau tetangga dari pihak yang sekarang mengklaim," ujarnya.
Legislator Samarinda itu meminta, agat PT IPC sebagai perusahaan BUMN untuk sangat berhati-hati dalam proses pembebasan lahan. Karena hal itu menyangkut penggunaan uang negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika dilakukan tanpa kejelasan di kemudian hari.
"Karena itu, perusahaan tidak bisa asal bayar. Semua harus jelas, baik objek lahannya maupun legalitas dokumennya," jelasnya Samri.
Komisi I DPRD Samarinda memastikan akan memfasilitasi penjadwalan turun lapangan sebagai langkah lanjutan untuk mencari titik terang dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
"Keputusan hari ini kita akan ke lapangan bertujuan mengetahui objeknya. Setelah objeknya ketahuan baru nanti masing-masing buka dokumen," pungkasnya. (*Abi)