
Foto bersama usai pelaksanaan rapat hearing di Ruang Rapat DPRD Kota Samarinda, yang dihadiri Komisi I DPRD Samarinda, Dinas PUPR, BPKAD, dan warga terdampak. Selasa (20/1/2026).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sengketa lahan dalam proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda, mulai menunjukkan titik terang. Setelah polemik ini mencuat sejak akhir 2025 dan memicu perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda, upaya penyelesaian kini memasuki tahap pembahasan lanjutan melalui rapat hearing yang dihelat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Selasa (20/1/2026).
Diketahui, rapat tersebut menjadi forum untuk mempertemukan seluruh pihak terkait, guna mencari solusi terbaik atas persoalan lahan yang terdampak proyek pengendalian banjir tersebut. Terlebih, persoalan itu mencuat usai DPRD Samarinda melakukan sidak di lokasi tahun lalu.
Agenda tersebut dihadiri oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda, pemilik lahan Maria Theresia Paembonan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan, rapat hearing itu telah menghasilkan kesepahaman awal antara pemerintah kota dan pemilik lahan. Dimana, Pemerintah Kota Samarinda telah menunjukkan itikad baik agar tetap menjalankan proyek strategis pengendalian banjir tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat yang terdampak.
"Pada prinsipnya, pemerintah kota sepakat untuk memberikan opsi kepada pemilik lahan. Opsi tersebut berupa pembebasan lahan melalui mekanisme ganti rugi atau tukar guling dengan aset milik pemerintah kota yang nilainya setara. Ibu Maria sebagai pemilik lahan juga telah menyatakan persetujuannya terhadap opsi tersebut," ungkapnya Samri kepada awak media usai rapat.
Samri mengungkapkan, sejak awal pemilik lahan tidak pernah berniat menghambat program pembangunan pemerintah. Proyek drainase tersebut dipahami sebagai kebutuhan penting untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda kawasan Loa Janan Ilir dan sekitarnya. Namun, keterbatasan ekonomi membuat pemilik lahan tidak memiliki kemampuan untuk menghibahkan tanahnya secara cuma-cuma.
"Yang bersangkutan bukan menolak pembangunan. Beliau hanya meminta haknya dikembalikan secara wajar. Karena kondisi ekonomi yang terbatas, beliau tidak sanggup menghibahkan lahan tersebut, sehingga meminta adanya penggantian yang layak, dan itu dipahami oleh pemerintah," jelas Samri.
Lebih lanjut, Legislator Samarinda itu menerangkan jika melihat dari sisi teknis, jalur drainase yang saat ini dibangun tidak memungkinkan untuk dialihkan. Berdasarkan kajian Dinas PUPR, aliran air pada lokasi tersebut harus tetap lurus mengikuti kontur alami sungai dan bentang alam yang sudah terbentuk.
"Kalau jalur drainase ini dipaksakan untuk dialihkan, akan muncul persoalan baru. Perbedaan elevasi bisa menyebabkan aliran air tidak optimal, bahkan memicu banjir di titik lain. Apalagi kalau paret atau aliran ini ditutup, dampaknya akan lebih luas bagi masyarakat sekitar," paparnya.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan saluran air tersebut saat ini justru menjadi jalur pembuangan utama air hujan. Dengan kondisi eksisting yang sudah rawan genangan, menutup atau mengalihkan aliran justru berpotensi memperburuk keadaan.
"Sekarang saja dengan kondisi paret terbuka sudah rawan banjir, apalagi kalau ditutup. Karena itu, solusi terbaik yang bisa ditempuh adalah penggantian lahan, bukan memindahkan jalur drainase," tegasnya.
Terkait tindak lanjut, Samri menyampaikan bahwa Dinas PUPR akan terlebih dahulu menyusun telaah teknis dan administratif. Nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Setelah telaah disampaikan dan mendapat persetujuan dari wali kota, proses akan berlanjut ke tahap perencanaan dan penganggaran. Pada akhirnya, mekanisme ini juga memerlukan persetujuan DPRD karena menyangkut penggunaan anggaran dan aset negara," katanya.
Politisi PKS itu menegaskan, DPRD Kota Samarinda siap memberikan persetujuan sepanjang seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan, pihaknya telah memahami posisi masyarakat dan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
"Kalau sudah masuk ke DPRD, kami siap menyetujui. Kami mengerti permasalahan masyarakat, tetapi prosedur tetap harus dilalui karena ini menyangkut aset dan keuangan negara," pungkasnya. (*Abi)