• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, (Selasa 20/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Polemik sengketa lahan pada proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda, terus berproses. Setelah sebelumnya Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, pembahasan kini berlanjut ke tahap hearing resmi bersama pemerintah kota di Ruang Rapat Gabungan lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Selasa (20/1/2026).

‎Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Komisi I DPRD Samarinda, pemilik lahan Maria Theresia Paembonan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

‎Dalam hearing itu, Pemerintah Kota Samarinda melalui BPKAD menyampaikan pandangannya terkait skema penyelesaian sengketa lahan yang terdampak proyek drainase pengendalian banjir di kawasan Loa Janan Ilir.

‎Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan, bahwa proyek drainase merupakan bagian dari program pengendalian banjir yang dalam pelaksanaannya telah berdampak langsung pada lahan milik warga.

‎"Pekerjaan drainase ini merupakan program pengendalian banjir. Namun di lapangan memang ada lahan masyarakat yang terdampak, salah satunya milik Ibu Maria," ujarnya usai hearing.

‎Menurut Yusdiansyah, hasil rapat tersebut belum sampai pada keputusan akhir. BPKAD baru menyampaikan saran awal terkait mekanisme penyelesaian yang dinilai paling memungkinkan untuk ditempuh.

‎Langkah pertama yang diusulkan, lanjut dia, adalah meminta Dinas PUPR menyusun laporan resmi kepada Wali Kota Samarinda sebagai dasar pengambilan kebijakan.

‎"Dari hasil pertemuan hari ini, kami menyarankan agar PUPR terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Wali Kota. Dari situ baru bisa ditentukan arah penyelesaiannya," jelasnya.

‎Yusdiansyah menambahkan, salah satu skema yang diusulkan BPKAD adalah penyelesaian melalui mekanisme tukar guling atau ruilslag antara lahan milik warga dengan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Skema ini dinilai dapat mengakomodasi keinginan pemilik lahan yang tidak menghendaki ganti rugi dalam bentuk pembayaran.

‎"Permintaan dari yang bersangkutan bukan untuk dibeli, tetapi diganti dengan tanah pengganti. Karena itu kami mengusulkan opsi ruilslag dengan aset milik pemerintah kota yang lokasinya berdekatan," katanya.

‎Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan Wali Kota Samarinda, proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan pengelolaan aset daerah, mulai dari penilaian nilai lahan hingga tahapan administratif ruilslag.

‎"Jika disetujui, tentu prosesnya harus melalui tahapan sesuai aturan karena menyangkut aset pemerintah," tukasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top