• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua wilayah TRC PPA Kaltim Rina Zainun Asli)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan pendampingan kepada korban pencabulan anak di bawah umur kakak beradik yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Korban berumur 14 tahun dan 12 tahun.

Ketua wilayah TRC PPA Kaltim Rina Zainun Asli menjelaskan korban saat ini didampingi oleh kuasa hukum dari Birohukum dari TRC PPA. Ia mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak Polsek Loa Kulu yang sudah sigap untuk mengamankan pelaku kemudian juga ferst respon terhadap kasus ini.

"Awalnya itu bosnya si bapak korban ini adalah si pelaku MJ (37), karena membuka usaha lagi katanya di Kubar, jadi bapak korban ini diminta untuk menempati rumah itu bersama seluruh keluarga. Jadinya tinggal di satu tempat gitu dan si korban ini mendapat perlakuan itu sebanyak 6 kali di rumah dan di mobil." ujar Rina Kamis (15/8/24)

Ia menjelaskan, begitu mendapat laporan pada tanggal 12 Agustus langsung koordinasi dengan Birohukum TRC PPA untuk langsung melakukan pendampingan. Kondisi korban terutama trauma secara psikisnya. Karena si kakak itu sudah berapa kali menolak bahkan melawan menepis tapi karena badan si pelaku lebih kuat kan lebih besar.

"Kita bersyukurnya si adik itu cerdas dia sempat memvideo pada saat si pelaku melakukan itu terhadap kakaknya. Kita harus sosialisasi ke masyarakat untuk menyampaikan kepada anak-anak ini bahwasannya mereka harus berani speak up dari awal. Jadi supaya jangan berlarut-larut karena kembali lagi pasti itu akan berulang terjadinya. Ada yang bertahun-tahun, ini alhamdulillah cepat terungkapnya." ujarnya

Sementara Biro Hukum TRC PPA Kaltim Rusniyawati Ayu Safitri menjelaskan, saat ini korban sudah ditempat keluarga, kondisi korban mengembalikan trauma. Dan tim TRC masih intens melakukan pendampingan khususnya terkait sikis, terus untuk info terkini jadi selain TRC PPA dan sudah di asasmen PPA Tenggarong selain itu, untuk medis,

"Korban masih dalam pengobatan karena ada dampak dari perbuatan pelaku MJ (37) di alat vital korban seperti itu." jelasnya

Ia mengungkapkan bahwa kronologis dari tanggal 10 Agustus korban sudah melapor dalam artian bentuk pengaduan, kemudian masih tindak lanjut visum dan segala prosedur lainnya. Di tanggal 13 Agustus kemarin pihaknya menerima aduan tersebut dari TRC kemudian langsung melakukan pendampingan terhadap korban,

Dan kami lakukan penyelidikan dan ternyata korban ini sudah 6 kali dicabuli tersangka. Yang bersangkutan ini ibu korban. Pelaku punya usaha pupuk kandang, jadi si anak diminta untuk tinggal tempat pelaku, kemudian karena si pelaku tidak jarang dirumah itu. Dan diminta ibu korban tinggal sekaligus mengawasi usahanya .

"Karena tersangka kerap keluar daerah dan korban ikut si keluarga. Saat pelaku memiliki kesempatan kerumah Loa Kulu, disitulah pelaku melakukan aksinya." terangnya

Berdasarkan BAP, korban mengalami dugaan pencabulan sebanyak 6 kali pertama di bulan Juli dab terkahir Agustus tanggal 8. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya 1 tapi adik tiri dari si korban ini juga mengalami tindakan yang sama dan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik dan kami pasti tindak lanjuti untuk sampai laporan polisi dan finishnya di pengadilan.

Jadi untuk saat ini proses si kakak dulu. Ini yang kedua sudah dalam pemeriksaan. Korban kakak 14 si adek 12 tahun. Kuasa hukum mengikuti delik dari kepolisian pertama delik aduan pencabulan sudah dinaikkan status sidik artinya sudah dalam bentuk laporan polisi delik digunakan delik khusus undangan-undangan khusus, pasal 76 E Jo 82.

"Hari ini kami lakukan pendampingan buat laporan polisi si kakak dan si adek. jelasnya. (Dri)

Pasang Iklan
Top