
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Kesra dan Inspektorat bahas penyaluran hibah ke Muhammadiyah Kukar.
RDP tersebut dipimpin Anggota Komisi Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Zulfiansyah, diruang rapat Komisi IV DPRD Kukar, Kamis (08/08/2024).
Ahmad Zulfiansyah mengatakan, dari hasil rapat tersebut pihaknya mendesak Bagian Kesra Setkab Kukar untuk menyalurkan hibah Rp 2 miliar kepada Muhammadiyah.
"Organisasi keagamaan itu kami nilai pantas menerima bantuan karena turut mensukseskan Program Gerakatan Etam Mengaji (Gema) dan sebelumnya belum pernah menerima hibah, " jelas politisi PPP ini.
Ia mengaku, hibah untuk Muhammadiyah Kukar sebenarnya sudah dianggarkan, tetapi kemudian dibatalkan oleh Bagian Kesra. Dengan alasan karena ada norma-norma yang dilanggar, salah satunya dianggap Muhammadiyah pernah menerima hibah di tahun-tahun sebelumnya.
"Padahal Muhammadiyah Kukar belum pernah menerima hibah. Atas dasar ini pula, dewan kala itu sepakat menganggarkan bantuan untuk organisasi keagamaan itu, " tuturnya.
Ia menambahkan, maka hal ini juga diperkuat dari hasil review Inspektorat yang menyatakan bahwa Muhammadiyah memang belum pernah mendapatkan hibah dari Pemkab Kukar.
"Hibah tahun 2022 itu berupa bantuan sekolah, dan 2023 dalam bentuk rumah ibadah. Hibah ini bukan ke pengurus Muhammadiyah Kukar. Karena itu, Kesra diminta untuk segera merealisasikan bantuan itu sebab kaidahnya sudah terpenuhi dan payung hukumnya pun sudah ada, " tandasnya. (One/Adv)