• Sabtu, 08 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri kegiatan Pembinaan Tata Kelola Pasar Rakyat dan Fasilitasi Pembinaan Gudang, yang diselenggarakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Timur, di Golden Tulip Balikpapan Hotel dan Suites, Selasa, 23 Juli 2024.

Plt Kepala Disperindag Kukar Syaid Fathullah mengatakan ada dua hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu tentang pembinaan tata kelola pasar rakyat dan fasilitasi pembinaan gudang.

Dalam pembahasannya juga disebutkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP No 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, PP No 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No 33 tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.

"Pada prinsipnya untuk Pembinaan Pasar Rakyat itu permasalahannya hampir sama dengan Kabupaten/Kota lainnya yakni sepi pembeli, dibangun jauh dari pemukiman, tantangannya dengan pasar online, dari sisi pembeli cenderung ingin cepat, murah dan mudah aksesnya, sedangkan pemerintah kalau membangun pasar itu di tempat-tempat yang telah ditentukan," ungkapnya.

"Untuk mengatasi masalah yang ada akhirnya ada salah satu trobosan yang dibuat oleh Bank BRI yakni ada aplikasi New Pasar.id yang bisa diunduh oleh pedagang-pedagang yang ada di pasar untuk membantu proses jual beli secara online," tambahnya.

Pembahasan berikutnya adalah terkait Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI). Ada indeks-indeks yang harus dilengkapi untuk menjadi pasar yg berSNI diantaranya ialah kebersihan, keamanan, ada BPOM dalam hal pangan, tata ruang, fasilitas yang lengkap, ada fasilitas untuk disabilitas, ruang kesehatan, ruang ibu menyusui, memasukkan akses digital seperti Qris dan sistem timbang ulang untuk menjaga tertib ukur.

Sementara untuk pembahasan terkait Fasilitasi Pembinaan Gudang diantaranya yakni nanti seluruh gudang harus terdaftar dan mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai dengan PP No 33 tahun 2019 dan PP No 5 tahun 2021 serta Permendag No 90 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Menurut Sayid pihaknya dalam 2 tahun terakhir sudah menyelenggarakan pendataan gudang yang ada di Kukar. Gudang yang ada di seluruh kecamatan-kecamatan termasuk perusahaan-perusahaan itu potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Langkah-Langkah yang akan kita lakukan diantaranya akan merancang perda bagaimana gudang-gudang yang ada di Kukar ini harus ada dasar-dasarnya, mendata berapa gudang yang ada di kukar kemudian setelah itu memetakan dimana saja gudang-gudang tersebut, dibuatkan formulir Tanda Daftar Gudang, berapa luas gudang, bahan bangunanya apa, dan di gudang itu memuat apa-apa saja," paparnya.

"Semua gudang harus di data secara detail supaya menghindari yang dikhawatirkan gudang itu dimanfaatkan tidak sesuai dengan fungsinya atau ada penyalahgunaan gudang dan update data gudang itu sendiri,"pungkasnya.

Semua yang memiliki gudang wajib ada Tanda Daftar Gudang jika tidak mendaftar ada sanksi yang akan dikenakan berupa denda 5 juta rupiah per hari, yang mana hal tersebut juga telah disosialisasikan dalam kegiatan ini.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Disperindag dari seluruh Kabupaten/Kota diantaranya dari Berau, Kutai Timur, Bontang, Samarinda, Kubar dan Mahulu. (adv/*tri)

Pasang Iklan
Top