• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2023, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A, B, dan C kini mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan. Uji coba aturan ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari, melalui Baur SIM AIPTU Gunawan, menyatakan bahwa penerapan ini telah dimulai di Kukar sejak 1 Juli 2024.

"Setelah uji coba berakhir, akan dievaluasi bagaimana animo masyarakat, apakah ada keluhan, dan bagaimana tanggapan umum," jelas Gunawan Jumat (12/7/24).

Selama uji coba ini, pemohon SIM wajib membawa dokumen yang ditetapkan oleh Polri sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Sosialisasi mengenai aturan baru ini telah dilakukan melalui media sosial, spanduk, dan banner yang dipasang di berbagai lokasi, termasuk di kantor Satlantas dan MPP.

Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS, proses pembuatan atau perpanjangan SIM tetap akan dilakukan hingga selesai dan SIM dapat dicetak. Namun, pemohon akan diarahkan untuk segera mendaftar BPJS.

"Kami tetap melayani proses pembuatan SIM, tetapi pemohon yang belum punya BPJS akan diarahkan untuk mendaftar BPJS," tambah Gunawan.

Uji coba ini diberlakukan di tujuh daerah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Evaluasi hasil uji coba akan dilakukan setelah 30 September 2024. (dri)



Pasang Iklan
Top