
Aksi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada (Mantik)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Puluhan anggota Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada (Mantik) Kukar melakukan aksi demo di Kantor KPU Kukar pada Kamis (4/7/24). Kedatangan para pendemo untuk menyampaikan tuntutan, mengenai indikasi kecurangan dalam pencalonan independen pada Pilkada 2024.
Kedatangan massa pendemo disambut langsung oleh Komisioner KPU Kukar Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. Setelah melakukan orasi, massa pendemo diajak berdiskusi di ruang rapat KPU Kukar.
Koordinator Mantik Kukar, Hasran, menjelaskan bahwa pertemuan hari ini bertujuan untuk menyampaikan tuntutan berkaitan dengan transparansi penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu, terkait adanya dugaan pencatutan nama yang masuk ke dalam dukungan pasangan calon perseorangan.
"Kami menyampaikan empat tuntutan. Pertama, warga Kukar menolak adanya indikasi kecurangan/pencatutan KTP serta pembuatan surat dukungan untuk pencalonan independen tanpa izin dari warga yang bersangkutan."katanya.
Kemudian Kedua, warga mendesak KPU Kukar dan Bawaslu Kukar agar netral, objektif, dan tidak berpihak serta menjalankan tugasnya dengan sebenar-benarnya sesuai UU dan Peraturan KPU yang berlaku.
Ketiga, warga Kukar mendesak KPU Kukar agar transparan atas sejumlah surat dukungan independen yang masih ganda, berbeda domisili, dan tidak terdapat pada DPT serta tidak dipaksakan lulus memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual di lapangan. "Keempat, kami meminta kepada pihak kepolisian agar memproses secara hukum indikasi penggunaan KTP dan surat dukungan warga tanpa izin yang merupakan identitas pribadi yang wajib dilindungi secara hukum," ujarnya.
Intinya, warga yang tergabung dalam Mantik Kukar menginginkan adanya keterbukaan dari KPU dan Bawaslu terkait proses Pilkada tahun 2024.
Sementara itu, Muhammad Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memahami apa yang menjadi tuntutan dari Mantik. KPU dan Bawaslu, khususnya KPU, telah menjelaskan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang dilakukan.
"KPU Kabupaten Kukar telah menjelaskan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara berkaitan dengan apa yang menjadi tuntutan dari aliansi. Untuk mempublish data pribadi dukungan, ada mekanisme yang harus ditempuh. Data tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, jadi kalau ingin meminta data itu secara resmi, silakan bersurat kepada KPU Kabupaten Kukar," kata Rahman.
Pihaknya juga menambahkan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memperoleh data tersebut, salah satunya adalah melakukan uji konsekuensi. Data tersebut nantinya akan disampaikan ke provinsi dan kemudian ke KPU Kabupaten Kukar.
"Berkaitan dengan data dukungan itu, pasangan calon memiliki akun tersendiri untuk penginputan data di Silon. Tugas KPU adalah melakukan verifikasi administrasi apakah jumlah dukungan dan sebaran dukungan sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU. KPU hanya menerima dan membaca data dukungan yang telah diinput oleh pasangan calon," tutupnya. (dri)