
Ketua DPRD Abdul Rasid bersama Sekda Sunggono.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Perda. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Abdul Rasid pada Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar yang berlangsung pada Senin (1/7/24) malam.
Rapat tersebut merupakan agenda Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Kukar dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
"Alhamdulillah, hari ini rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban kepala daerah atas pemanfaatan penggunaan anggaran tahun 2023 telah disetujui oleh DPRD pada sidang paripurna," kata Sunggono.
Sunggono mengungkapkan bahwa tahap selanjutnya adalah menyampaikan rancangan ini kepada Gubernur untuk dievaluasi. Paling lambat, evaluasi tersebut harus dilakukan segera setelah hari ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan rancangan ini sebagai peraturan daerah.
"Mudah-mudahan nanti penyampaiannya bisa segera. Jika dokumennya sudah lengkap, 1-2 hari bisa langsung diserahkan ke Gubernur," jelasnya.
Atas nama pemerintah daerah, Sunggono menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kukar atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
"Persetujuan ini merupakan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara. Dan secara keseluruhan, anggota dewan yang terhormat memberikan apresiasi kepada kita bahwa target kegiatan pembangunan dan pemanfaatan anggaran yang ada sesuai dengan RPJMD dan target kinerja visi misi kepala daerah. Dan alhamdulillah, kita meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut,"katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Dia berharap komitmen bersama ini bisa memberikan dampak manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kukar.
"Harapan kita yang sudah dilaksanakan dan disepakati bersama, yang menjadi komitmen bersama harus diselesaikan ke depannya. Beberapa proyek yang telah dianggarkan tapi belum selesai adalah jalan Jongkang, pasar, jembatan Sebulu, jalan Anggana, Muara Badak, kemudian jalan Kota Bangun Tabang. Apa yang sudah disepakati dan menjadi komitmen bersama harus dikawal bersama," tutupnya.
Diketahui dari hasil Audit BPK, APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 7.785.919.306.259 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 7.285.919.306.259,00
2. Belanja Daerah Rp 7.780.045.306.259,00
- Defisit Rp 494.126.000.000,00
3. Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan Pembiayaan Rp 500.000.000.000,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.874.000.000,00
- Pembiayaan Netto Rp 494.126.000.000,00
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Dalam pelaksanaannya, Badan Anggaran menyadari bahwa realisasi APBD tidak selalu berjalan mulus. Realisasi Anggaran Tahun 2023 adalah sebesar Rp 7.787.223.822.360,59 atau sebesar 85,68% dari anggaran sebesar Rp 9.088.863.537.034,00. (dri)