• Selasa, 14 Januari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Menjelang pelaksanaan penghitungan suara ulang di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi kepada peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong pada Jumat (21/6/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Teguh Wibowo, Wakil Ketua PAN Kukar Ramadhan, perwakilan Kesbangpol, dan Polres Kukar.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menyelesaikan sengketa suara antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memperebutkan sisa suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta pemilu dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024," kata Rudi.

Rudi menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan proses pencarian kotak suara di gudang logistik. Dari 43 kotak suara yang dicari, semuanya ditemukan dengan melibatkan termohon terkait, peserta pemilu, Bawaslu, dan kepolisian. Pencarian kotak suara berlangsung selama dua hari, yaitu pada 18-19 Juni.

"Saat ini, kita masih mencari tempat yang aman dan jauh dari gangguan, baik itu gangguan suara atau hal-hal lain yang dapat mengganggu proses hitung ulang agar berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PAN Kukar, Ramadhan, mengatakan bahwa PAN tetap menghormati seluruh proses dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang.

"Kami mengharapkan agar KPU bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami menghormati proses tersebut dan mengharapkan KPU melaksanakannya sesuai dengan ketentuan atau PKPU yang mengaturnya," ujar Ramadhan.

Ia juga menekankan bahwa karena jumlah TPS cukup banyak, yaitu 43, KPU agar menggunakan lebih dari satu panel dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang, mengingat waktu yang terbatas.

"Kami berharap penghitungan surat suara ulang ini bisa terlaksana secara transparan, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip pemilihan. Mengingat waktu yang diberikan hanya 21 hari, jika memungkinkan agar menggunakan dua atau tiga panel untuk mempercepat proses," tutupnya . (dri)

Pasang Iklan
Top