• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pendampingan bagi SMP yang belum menyelesaikan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Disdikbud Kukar pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan satuan pendidikan untuk pengadaan barang/jasa, yang dapat diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Untuk mengaksesnya, pengguna memerlukan akun yang terhubung dengan sistem pendataan Dapodik atau Single Sign On (SSO).

PPTK Dana BOS Bidang SMP Disdikbud Kukar, Fahriah, menjelaskan bahwa sekolah harus menggunakan aplikasi SIPLah untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa menggunakan dana BOS reguler.

"Hasil temuan Kementerian menunjukkan ada 43 SMP yang transaksinya belum dibayar. Ini bukan karena tidak dibayar, tetapi karena adanya transaksi dobel yang tidak dibatalkan. Maka dari itu, mereka dikumpulkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ujar Fahriah.

Fahriah juga mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi oleh sekolah-sekolah tersebut adalah ketidaktahuan mengenai mekanisme pembatalan transaksi. Beberapa sekolah mungkin membiarkan transaksi dobel tanpa pembatalan sehingga masih tercatat dalam aplikasi sebagai pesanan.

Tujuan dari pendampingan ini adalah memastikan tidak ada transaksi yang menggantung di SIPLah, sehingga semua transaksi dapat terselesaikan dengan jelas.

"Jika ada transaksi yang tidak diselesaikan, sekolah dapat dianggap tidak membayar atau barang tidak sampai, meskipun SPJ sudah 100 persen," jelasnya.

Pendampingan ini melibatkan narasumber langsung dari Kementerian Pendidikan. Biasanya, reviu akan dilakukan di akhir tahun untuk melihat transaksi mana saja yang belum selesai pada tahun anggaran 2023.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, sekolah lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, yang dapat menghambat pencairan dana BOS di tahun berikutnya," tutup Fahriah. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top