• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang residivis berusia 34 tahun dengan inisial SH ditangkap oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah nekat mencuri laptop dan Macbook dari Kantor Mall Pelayanan Publik di kabupaten tersebut. Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/6/24) sekitar pukul 06.30 WITA.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rahman menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika seorang pelapor kehilangan laptop Lenovo warna hitam setelah meletakkannya di meja kerja di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelah kembali ke ruangan pada pukul 07.30, pelapor menemukan laptop tersebut sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kukar.

"Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan dua unit laptop Acer dan Macbook yang juga hilang di gedung MPP pada tanggal 9 Juni 2024." jelasnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Firmansyah Alvian R melakukan penyelidikan intensif. Mereka menerima informasi bahwa seorang pekerja di gedung MPP (office boy) pernah menawarkan untuk meminjam uang dengan gadai laptop kepada orang-orang yang dikenalnya.

"Setelah mengikuti jejak ini, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di kediamannya di jalan Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang." ujarnya.

Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri laptop Lenovo warna hitam di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada pukul 07.00 WITA tanggal 12 Juni 2024. Dia juga mengakui mencuri dua unit laptop Acer dan Macbook di gedung MPP pada tanggal 9 Juni 2024.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000 akibat kejadian ini. Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku merupakan residivis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal selama 5 tahun." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top