
FKKP audiensi dengan Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah, Senin (25/5/2026).(Foto: Achmad Rizki/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sejumlah pedagang Tangga Arung Square (TAS) mengaku resah atas terbitnya Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar).
Pasalnya, di dalam SKTB itu, ada beberapa poin yang dinilai merugikan pedagang.
Sehingga para pedagang meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait terbitnya SKTB tersebut.
Ketua Forum Pedagang Pasar Kaki Lima (FPPKL) Kukar, Muhammad Rosid mengatakan, SKTB itu terbit pada pekan lalu, atas terbitnya SKTB tersebut para pedagang langsung melakukan rapat internal untuk membahas lebih lanjut mengenai surat tersebut.
Adapun poin yang dibahas di antaranya pembayaran retribusi bagi pedagang terhitung sejak Januari 2026.
Sedangkan terbitnya SKTB itu pada pekan lalu.
"Untuk nilai retribusi petak kami tak mempersoalkan, tapi pembayarannya terhitung sejak Januari 2026. Padahal terbitnya SKTB pekan lalu, ini merugikan pedagang," kata Rosid kepada Kutairaya, Senin (25/5/2026).
Ia mengaku pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembayaran retribusi pada tahun pertama, mengingat kondisi pasar belum maksimal.
Sehingga para pedagang meminta relaksasi dan didukung oleh DPRD Kukar.
"Kata Disperindag, kemungkinan bisa mendapatkan relaksasi untuk sementara ini. Tapi kami dibuat kaget dengan kemunculan SKTB itu," ujarnya.
Selain itu, para pedagang juga meminta penjelasan terhadap aturan yang rinci soal penetapan nilai retribusi.
Ini harus diketahui oleh pedagang, sebagai acuan dalam membayar retribusi.
Kemudian, bagi pedagang yang belum membayar retribusi selama 3 bulan, maka petak itu akan ditarik.
"Kami berjualan dari Januari hingga saat ini, tapi SKTB nya saja baru keluar," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, usai audiensi dengan forum pasar terkait poin SKTB, pemerintah daerah telah menyetujui usulan atau masukan dari pedagang TAS.
"Kami sudah menyetujui di antaranya terkait pembayaran retribusi terhitung dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditandatangani SKTB itu," kata Sayid.
TMT penandatanganan ini bagian dari usulan relaksasi pedagang.
Pasalnya TAS ini mulai Januari 2026 hingga saat ini, artinya 6 bulan para pedagang diberikan kelonggaran untuk tak membayar retribusi.
"SKTB yang telah diedarkan itu masih bersifat sosialisasi, sehingga kami masih bisa mempertimbangkan masukan para pedagang," ujarnya.
Pertimbangan lainnya termasuk petak itu bisa diwariskan dan tak langsung dilakukan penarikan, jika para pedagang belum membayar retribusi.
"Kita akan melakukan peneguran kepada pedagang yang belum bayar retribusi selama 3 bulan berturut-turut," ucapnya. (Ary)