Rahmah Sartika
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) siap memfasilitasi pendampingan perizinan usaha dagang, salah satunya terkait dengan proses pengurusan perijinan toko modern di Kukar.
Menurut Plt Kepala Disperindag Kukar Syaid Fathullah, melalui Bagian Pengawas Perdagangan Disperindag Kukar, Rahmah Sartika Dwi bahwa Disperindag telah melakukan pendampingan layanan perizinan terhadap toko modern dengan menerbitkan surat rekomendasi izin usaha.
"Prosesnya itu paling cepat 1 minggu karena kita juga harus kelapangan, pertama masukkan permohonan dulu. Kemudian dilanjutkan sosialisasi dan harus melengkapi berkas, setelah lengkap baru kita bisa menerbitkan surat rekomendasi,"kata Rahmah Kamis (13/6/24), diruang kerjanya.
Ia mengungkapkan bahwa untuk mendirikan usaha itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 112 tahun 2007 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri No 53 tahun 2008 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Adapun turunan dari aturan tersebut adalah berupa Perda nomor 6 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Kemudian sebagai petunjuk teknis Pemkab Kukar mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Berdasarkan data dari Disperindag sampai dengan ini sudah ada 108 toko modern yang sudah memiliki izin usaha dan tahun ada 4 toko modern yang mau mengurus izin, sementara yang belum dihimbau untuk segera mengurus perizinan usaha.
"Kami berharap dengan adanya toko modern yang ada di Kukar mampu menambah PAD melalui pajak daerah, untuk kepatuhan mereka dalam membayar pajak mendirikan usaha dan pajak retribusi lainnya."paparnya.
Ia juga menambahkan Disperindag juga membina pelaku usaha mikro yang mana semua jenis usaha apapun harus mengurus izin usaha. Dan di era digitalisasi ini untuk mengurus izin usaha bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.
"Kami selaku pembina pedagang-pedagang, setiap kami melakukan sosialisasi, selalu kami tekankan dan berikan pengertian agar mendaftarkan usahanya. Untuk pedagang mikro bisa mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi OSS Indonesia."tutupnya. (adv/*tri)