• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemeriksaan terhadap berkas dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jais.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan usai menerima dukungan tersebut di Kantor KPU Kukar Minggu (12/5/24) .

Rudi mengatakan bahwa penyerahan syarat minimal dukungan persebaran diserahkan oleh pasangan calon Awang Yakub Luthman dan bakal pasangan calon yaitu Akhmad Zais tepat pada pukul 23.03 wita sebelum batas waktu yang ditentukan yakni pukul 23.59 wita.

"Status penyerahan dukungan ini sedang dalam proses pemeriksaan. Artinya jumlah dukungan akan di cek." jelasnya .

Ia mengatakan bahwa bakal paslon yang meminta akses berjumlah satu paslon. Jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan ke KPU Kukar berjumlah 42.000 dukungan sebarannya di 20 kecamatan diantaranya.

Di Tenggarong ada 1.500 dukungan, Tenggarong Seberang 1.500, Anggana 6.000, Kembang Janggut 1.000, Kenohan 1.000, Kota Bangun 500, Kota Bangun Darat 300, Loa Janan 2.250, Loa Kulu 1.400, Marangkayu 1.300, Muara Badak 14.950, Muara Jawa 2.000, Muara Muntai 1.000, Muara Kaman 1.000, Muara Wis 1.200, Samboja 1.900, Samboja Barat 100, Sangasanga 600, Sebulu 1.000, Tabang 500 dukungan. Totalnya 42.000 dukungan dan fisiknya ada di 17 box yang diserahkan.

"Alhamdulillah malam ini mereka hadir untuk langsung menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sebagai syarat sebagai calom perseorangan."ungkapnya.

Dimana dalam penyerahan ini mereka sudah melaksanakan aturan aturan yang telah di tetapkan UU 10 No 2016 beberapa minimal dukungan yang telah di sebutkan KPU Kukar sebagai keputusan KPU Kukar No 769 tahun 2024 berdasarkan syarat minimal adalah 40.730 dukungan dan tersebar 50% yang tersebut di kabupaten Kukar atau 11 Kecamatan.

"Kami berharap semoga proses ini berjalan dengan lancar dan damai dapat rahmat dari Allah SWT."tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top