TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong Selasa (7/5/24)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dispora Provinsi Kaltim tersebut diikuti 60 peserta yang berasal dari Organisasi Kepemudaan di Tenggarong dan sekitarnya.
Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma, turut hadir sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Dispora Kukar yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara ini bisa berjalan dengan baik.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar pemuda pemudi di Kukar dapat memahami isi yang termuat dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan. Dan pemuda dapat menjalankan sebaik baiknya kedepannya.
"Kami berharap sosialisasi ini diikuti dengan baik dan dapat memberikan
masukan serta solusi suatu permasalahan terhadap setiap kejadian yang terjadi di daerahnya secara adil." ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Kepemudaan, Kewirausahaan, dan Kepramukaan Dispora Kukar Dery Wardhana kegiatan ini dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur yaitu sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan, yang hari ini disosialisasikan ke 11 organisasi Pemuda di Tenggarong dan sekitarnya.
"Dan kami Dispora Kukar memfasilitasi kegiatan ini dan membantu Dispora Kaltim agar kegiatan berjalan dengan lancar. Dan dengan adanya kegiatan ini upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan terutama di bidang kepemudaan." ungkapnya.
Ia menambahkan ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur nanti sebagai acuan program kedepannya. Makanya teman-teman pemuda harus tau, karena harus ada program dalam perda tersebut. Yang selama ini mereka tidak tau hak mereka sebagai pemuda, dengan adanya perda ini akan lebih terang lagi.
"Makanya kami wajibkan mereka harus hadir dalam kegiatan ini baik ketua beserta anggota organisasi kepemudaan. Sehingga kedepan untuk mengaspirasikan keinginan mereka sendiri, karena di peraturan daerahnya sudah ada dan tinggal memgimplementasikan dalam bentuk program." tutupnya. (adv/dri)