Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan sekitar 101 gram atau 1 ons lebih sabu, dikawasan Jalan Muhammad Hatta Kecamatan Muara Jawa, pada Minggu (22/11) lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Darliansyah alias Nanang (40) dan Haspianur (43), keduanya merupakan warga Jalan Muhamad Hatta, Gang Wahyu Kecamatan Muara Jawa.
Menurut Kabag Ops Polres Kukar Kompol Andre Anas, kedua tersangka diringkus sekitar pukul 21.15 Wita, saat menggelar pesta sabu.
"Saat dilakukan penggerebekan ternyata puluhan poket sabu berada didekat mereka," katanya.
Kedua tersangka tersebut kata Anas, merupakan pemain baru, namun mereka sudah memiliki banyak jaringan pemasok sabu baik diwilayah Muara Jawa, Samarinda maupun di Balikpapan.
"Penangkapan Bandar sabu di Muara Jawa, berkat informasi dari masyarakat yang menyebut, salah satu rumah diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Sejumlah pemain narkoba yang telah menjadi target operasi (TO) rupanya juga sering ke rumah tersebut. Dua anggota intel Polsek Muara Jawa pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut. Selama hampir sepekan, dua anggota tadi akhirnya memastikan jika pemilik bangunan tersebut adalah Haspianur (43)." Ungkap Anas.
Dari tersangka Haspianur, polisi mengamankan 90 gram sabu, dua timbangan digital, satu buah ponsel, uang tunai Rp 8 juta. Sedangkan tersangka Nanang memiliki sau sekitar 10,1 gram, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 110 ribu. Jika nilai dengan uang, sabu seberat sekitar 1 ons tersebut ditaksir mencapai Rp 200 juta.
"Saat diamankan sabu sabu tersebut sudah siap edar. " katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 junto 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (kr3)