• Jum'at, 26 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Kamis (25/6/2026).(Foto: Achmad Rizki/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dalam upaya menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan menggelar Job Fair pada Juli 2026 mendatang.

Wakil Bupati Kukar, H Rendi Solihin mengatakan, job fair digelar pada 14-15 Juli 2026.

Pendaftaran lowongan pekerjaan itu bisa diakses melalui scan barcode pada flayer yang telah disiapkan atau bisa mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).

"Ayo keroan dengsanak, mari kita daftarkan diri di job fair Kukar, agar kita mendapatkan pekerjaan," kata Rendi kepada media, Kamis (25/62026).

Pendaftaran lowongan pekerjaan ini dibuka sejak 1-30 Juni 2026 ini.

Dengan menscan barcode, masyarakat bisa memilih lapangan pekerjaan yang dinilai cocok.

"Sehingga nanti pada pelaksanaan job fair, para pencari kerja tinggal melakukan interview dengan pihak perusahaan," ucapnya.

Sementara itu Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza menambahkan, pelaksanaan job fair ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kerja bagi para pencari kerja.

"Kita akan melibatkan sejumlah perusahaan untuk membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat Kukar," kata Dendy.

Data pencari kerja (Pencaker) di Kukar hingga saat ini mencapai sekitar 11 ribu orang, yang tersebar di seluruh kecamatan, baik itu yang belum bekerja maupun sudah bekerja, tapi ingin mencari pekerjaan yang baru.

Data ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, untuk dapat memberikan kesempatan perluasan kerja bagi masyarakat Kukar.

"Kami sudah memiliki database hasil pelatihan, pencari kerja hingga perusahaan yang beroperasi di Kukar wajib lapor terhadap kesempatan lapangan pekerjaan yang ditawarkan," ucapnya.

Ia mengemukakan, bagi perusahaan yang wajib lapor lapangan pekerjaan nantinya memiliki akun khusus terhadap informasi tersebut, untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas.

Hal ini telah diatur dalam perda Nomor 5/2024.

Pihak perusahaan yang telah menyampaikan informasi lapangan kerja pada aplikasi Kukar Siap Kerja, yang akan terhubung langsung oleh data pencari kerja atau warga yang telah dilatih sesuai lapangan pekerjaan yang dibutuhkan.

Selain itu, pihak perusahaan juga wajib melaporkan kepada Distransnaker Kukar terhadap kesempatan lapangan pekerjaan yang ditawarkan.

Sehingga pemerintah daerah juga dapat membantu untuk menyebarluaskan informasi tersebut.

"Ini bagian dari strategi kami, untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan," tuturnya.

Dia berharap bagi pencari kerja yang telah diterima, jangan menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.

Karena persaingan Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini sangat ketat. (Ary)



Pasang Iklan
Top