• Jum'at, 14 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : P- 0301/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/04/2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam SE tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan, pengendalian sampah dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 H,
perlu dilakukan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam
melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi sampah ke TPA,
memperkuat partisipasi publik/masyarakat dan komitmen serta peran aktif produsen/pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 H, maka dimohon kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta seluruh Masyarakat dan Pelaku Usaha se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengambil langkah sebagai berikut.


"Pelaksanaan Mudik Minim Sampah. Menghimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan
mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan
pelaksanaan lebaran. Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti terminal Bus, Pelabuhan Penumpang di wilayahnya. Dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik;. Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah
sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang
tidak dapat dimanfaatkan (residu) pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah
yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah," paparnya.

Kemudian lanjutnya, untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah terutama pada tempat-tempat antrean, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah. Untuk memudahkan proses penanganan sekaligus media edukasi maka akan didirikan stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah
makanan dan sampah kemasan plastik. Memberikan himbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja), yang disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2024 M/1445 H. Menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik perayaan Idul Fitri 2024 M/1445 H untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di area tertentu yang harus segera ditangani masa arus mudik dan balik lebaran.

Ia menambahkan, pelaksanaan Lebaran Minim Sampah yakni untuk mengurangi jumlah sampah dari hantaran lebaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain menggunakan kemasan yang ramah lingkungan seperti kotak atau wadah yang
bisa digunakan kembali, atau kantong kain yang dapat dicuci dan dipakai kembali. Menghindari penggunaan kemasan plastik, styrofoam, atau bahan-bahan sekali pakai lainnya. Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk seperti kue kering, biskuit, atau buah yang sudah dikeringkan. Membeli bahan makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia. Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpannya dengan baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak.

Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat shalat Idul Fitri, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain membawa peralatan sholat dari rumah dan mengunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri. Menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat sholat Idul Fitri. Lebih mengutamakan untuk mengunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, dan apabila mengunakan tisu kertas untuk dapat membuangnya ke tempat sampah yang tepat. Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan.

"Kemudian melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idul Fitri 2024 M/1445 ke tempat penampungan sementara (TPS) yang tersedia," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top