
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Perkumpulan Wanita Islam (PWI) Kalimantan Timur memberikan fasilitasi dan pendampingan pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM.
Kegiatan tersebut digelar berbarengan dengan Gerakan Pangan Murah di kawasan Taman Eks Tanjung Tenggarong, Selasa (19/3/24)
Kepala DiskopUKM Kukar Tajudin mengatakan bahwa sejak 2023 lalu pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga dari UNMUL, UIN, dengan Perkumpulan Wanita Indonesia (PWI) Kaltim, ada 3 lembaga untuk selaku pendamping halal.
"Jadi ada sekitar 1000 lebih sudah kita fasilitas dan beberapa sertifikasi halal sudah kita fasilitas. Nah untuk 2024 ini akan kita lanjutkan kembali. Targetnya mungkin di atas 1,2 ribu dan sebanyak-banyaknyaya target kita." kata Tajudin saat dikonfirmasi Selasa (19/3/24)
Ia mengharapkan keaktifan daripara pelaku UMKM, disamping pihaknya juga menyisir termasuk olahan-olahan makanan yang ada stand di sepanjang jalan. Tajudin juga berharap dari pelaku UMKM lainnya itu langsung aktif menghubungi DiskopUKM nantinya akan langsung dikomunikasikan dengan pendamping sertifikasi halal
"Dan selanjutnya bagi yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk menggunakan label, untuk lebih memberikan keyakinan kepada para konsumen bahwa ini barang yang halal seperti itu." ungkapnya.
Sementara Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kaltim Mukmin mengatakan kegiatan sertifikasi halal ini adalah program pemerintah dan ini wajib untuk pelaku UMKM mulai 17 Oktober 2024 sudah berlaku kebijakan setiap produk makanan harus bersertifikasi halal.
"Karena kalau tidak ada sertifikat halal, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang." jelasnya.
Ia menyebut untuk di pagi ini sudah ada 20 orang yang mendaftar sertifikat halal. Bagi yang melakukan pendaftaran ini tentunya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka sudah tau ketika ingin mendaftar.
Adapun proses terbitnya sertifikat halal ini membutuhkan waktu selama 21 hari kerja, tapi kalau ada produk yang ringan seperti keripik itu bisa sampai 10 hari. Sertifikasi halal ini ada dua yakni reguler itu berbayar untuk usaha yang besar dan gratis bagi UMKM. Untuk yang ingin mendaftar silahkan datang ke Taman Eks Tanjung dan membawa produknya serta mengisi formulir dan persyaratan.
"Kami minta fasilitasi dari OPD Dinas Koperasi dan UKM Kukar untuk mendorong supaya kedepan untuk menghadapi IKN kalau bisa produk kita jangan kalah saing dengan produk dari luar pulau Kalimantan." ujarnya.
Kedepan Mukmin berharap untuk para pelaku usaha untuk membuatkan izin usahanya karena gratis. Ia juga berharap pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan seperti ini tidak hanya di Tenggarong tapi di Kecamatan yang lain. (adv/dri)