TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sepanjang bulan Januari - Februari 2024 Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap puluhan kasus mulai dari narkotika hingga pencurian.
Hal ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Satreskrim dan Resnarkoba di Wilayah hukum Polres Kukar, bertempat di Lobbi Mako Polres Kukar Rabu (13/03/2024) sore.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan bahwa terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan sekarang Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kukar berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana panyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebanyak 47 kasus dengan total tersangka 59 orang terdiri dari 54 laki-laki dan 5 perempuan.
"Dari kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan sabu-sabu seberat 347,43 gram/bruto dan uang Rp 14.600.000,-." kata Heri
Heri mengatakan kegiatan Konferensi Pers ini menjadi salah satu agenda Polres untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja Polres Kukar dalam melayani masyarakat, menciptakan dan memelihara kamtibmas.
Kedepannya Polres Kukar siap untuk bersinergi dan mendukung penanganan kasus narkoba yang ada di kabupaten kutai kartanegara khususnya, dan siap membantu menyebarluaskan informasi terkait penanganan narkoba sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara luas dan cepat.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk dapat segera melaporkan ke kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat segera ditindak lanjuti." ujarnya.
Kemudian untuk kasus selanjutnya di Satreskrim ada lima kasus yang berhasil di ungkap yakni kasus pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pencurian baterai CDC tower Telkomsel, pencurian burung, penggelapan mobil truk, dan kasus pencurian motor.
Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Sukarame Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar dengan tersangka FHP (19). Adapun bareng bukti yang diamankan 1 buah printer, 2 buah SIM A, 1 buah SIM A, 1 buah SIM BII Umum, 2 lembar kertas SIM, 4 lembar kertas, 2 handphone, 1 buah OTG, 1 buah kertas laminating, 4 buah PVC CARD, 1 buah gunting, 1 buah catok rambut
"Modus pelaku melakukan pembuatan SIM palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun." sebutnya.
Kasus pencurian dengan modus melakukan Pencurian terhadap Batre CDC milik PT TELKOMSEL dengan cara membongkar yang mana pelaku merupakan karyawan PT. KINARYA UTAMA TEHNIK kontraktor dari pihak Telkomsel. Tepatnya di Kelurahan Sukarame Kecamatan Tenggarong. Dengan 4 tersangka yang berhasil diamankan yakni M.I, M, W.S (23), dan D.H.S (23)
Selanjutnya kasus pencurian burung di SP3 Rt 18 Desa Kota Bangun III Kecamatan Kota bangun, dengan tersangka W (33) dan barang bukti 5 ekor burung beserta sangkarnya, 1 unit kendaraan Box R4 Suszuki Traga warna putih KT 8642 BR.
"Tersangkamengambil burung tersebut dari beberapa tempat yang berbeda ( lintas Kabupaten ) Kukar dan Kubar dengan cara diambil bersama dengan sangkarnya dan kemudian di sembunyikan dalam Box Mobil seolah-olah membawa barang Exedisi." jelasnya.
Sementara kasus penggelapan mobil truk di JL. Poros Samarinda Melak Kelurahan Kota Bangun III Kecamatan Kota Bangun Darat Kukar. Dengan tersangka A.W (31), adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan merk HINO DUTRO beserta surat kelengkapan kendaraan.
Modus tersangka adalah menggadaikan 1 unit kendaraan merk HINO DUTRO tanpa meminta izin kepada pemilik dari kendaraan tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp.46.000.000.- dari hasil menggadaikan kendaraan tersebut.
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kukar Kompol M.Aldy Harjasatya, Kasat Satreskoba
AKP Aksaruddin Adam, Kasat Reskrim Iptu Jodi Rahman, Kasi Humas Polres Kukar AKP Suprarto. (dri)