• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban umum dan kekhusyukan serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Kutai Kartanegara, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, dalam SE tersebut diharapkan kepada masyarakat muslim selama Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.

"Mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan sholat tarawih," ujarnya.

Kemudian, untuk pelaksanaan Bergerakan Sahur, diimbau dimulai pada pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA, sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

Mengimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away), dan apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.

"Menutup tempat hiburan musik seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya, penutupan dilakukan dari tanggal 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024. Kemudian pembatasan jam operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard. Warnet dan Gym/Fitness diijinkan buka mulai pukul 11.00 Wita, kemudian tutup pukul 17.00 Wita dan dibuka kembali pada pukul 21.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita. Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan. Selanjutnya juga diimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung. Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

"Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat disekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul (berkhalwat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap serta balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top