Dua tersangka yang diamankan polisi.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur . Dua pria lanjut usia (lansia) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak-anak berhasil diamankan.
Kedua pelaku, K (68) dan S (68), telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berulang kali. Mereka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S, menerangkan bahwa, pelaku K telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 4 kali, sedangkan pelaku S telah melakukannya sebanyak 7 kali. Bahkan, keduanya pernah melakukan perbuatan tersebut secara bersamaan.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sejumlah Rp200 ribu, Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga terakhir korban diberi uang sebesar Rp43 ribu. Parahnya, orang tua korban mengetahui aksi bejat kedua pelaku, namun tidak mengambil tindakan." ujarnya Senin (26/2/24).
Selain korban yang melaporkan, ada juga dua korban ini tidak hanya satu orang. Tapi masih ada dua korban lain yang merupakan rekan dari korban pertama.
Dan korban mengaku terakhir digauli oleh para tersangka pada bulan Februari 2024. Selain itu, S pernah melampiaskan nafsu bejadnya tersebut terhadap korban di depan anak kandungnya sendiri.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari guru korban yang menanyakan kebenaran informasi yang didapat kepda korban. Sebelumnya guru korban mendapat informasi dari kawan korban yang mengatakan bahwa korban pernah digauli oleh salah satu tersangka." jelasnya.
"Dan saat ditanya korban mengaku pernah digauli K sebanya 4 kali,"imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Diancam dengan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP. (dri)