
Ketua DPC FSP Kahutindo (Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian) Kukar, Mustain.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hanya sekadar seremoni tahunan.
Di balik suasana penuh kebersamaan, kaum buruh menyuarakan tuntutan serius terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kesejahteraan pekerja yang dinilai masih jauh dari harapan.
Ketua DPC FSP Kahutindo (Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian) Kukar, Mustain, menegaskan peringatan May Day tahun ini menjadi momentum penting bagi buruh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja secara lebih nyata.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah, perusahaan, OPD, dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan May Day ini. Perhatian yang kami rasakan cukup baik, dan kami berharap ke depan bisa terus dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan,” ujar Mustain.
Namun, apresiasi tersebut tidak menghapus kegelisahan buruh terhadap sejumlah persoalan mendasar.
Salah satu sorotan utama adalah dorongan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan secara terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai harapan buruh pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap paling lambat tahun ini Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa segera disahkan dan berdiri sendiri, tidak lagi bercampur dengan klaster Cipta Kerja. Buruh butuh kepastian hukum yang benar-benar berpihak pada perlindungan tenaga kerja,” tuturnya.
Mustain juga menyoroti masih adanya perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan kewajiban terhadap pekerja, baik terkait upah minimum maupun hak normatif lainnya.
“Kesejahteraan buruh saat ini masih jauh dari harapan. Kami melihat masih ada perusahaan yang belum maksimal memenuhi kewajiban. Karena itu, kami meminta seluruh aturan, termasuk UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan upah sektoral, benar-benar ditegakkan,” katanya.
Selain isu regulasi dan kesejahteraan, maraknya PHK juga menjadi perhatian serius.
Serikat buruh, kata Mustain, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat keamanan guna mencari langkah antisipasi.
“Kami juga mendorong masuknya investor ke Kukar, selama sesuai aturan dan mampu menyerap tenaga kerja lokal. Ini penting untuk membuka peluang usaha baru dan mengurangi ancaman pengangguran,” tambahnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga perlindungan pekerja, termasuk melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Buruh harus mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun tenaga kerja rentan yang dibantu pemerintah daerah. Hari Buruh ini harus kita maknai sebagai semangat kebersamaan untuk membangun industri yang maju dan pekerja yang sejahtera,” ujarnya.
Terkait upah, Akhmad menyebut UMK Kukar saat ini berada di kisaran Rp 3,9 juta, sedangkan upah minimum sektoral mencapai sekitar Rp 4 juta.
“UMK kita sekitar Rp 3.900.000, sedangkan sektoral sekitar Rp 4 jutaan. Ini menjadi standar yang diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja di Kukar,” ucapnya. (Dri)