• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan, Budi Satria, menyerahkan petisi kepada Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud pada peringatan hari buruh internasional 2026, Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (1/5/2026).(Foto: Sulastri/Kutairaya)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Balikpapan menjadi momentum strategis bagi serikat pekerja dan serikat buruh, untuk mendorong perbaikan hubungan industrial melalui jalur dialog. Dalam kegiatan yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (1/5/2026), petisi buruh secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota.

Petisi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan, Budi Satria, dan diterima Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.

Dalam pernyataannya, Budi menekankan bahwa kunci utama menciptakan hubungan industrial yang sehat adalah komunikasi yang terbuka antara pekerja dan perusahaan. Ia mendorong setiap perusahaan di Balikpapan memiliki serikat pekerja sebagai wadah aspirasi.

“Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih wajib memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit. Dengan komunikasi yang terbuka, semua persoalan bisa dibahas dan dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, dinamika hubungan kerja merupakan hal yang wajar, mengingat perbedaan skala dan kondisi perusahaan. Namun, selama komunikasi berjalan baik dan aturan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten, persoalan yang muncul dapat diminimalisir.

Selain itu, Budi juga menyoroti pentingnya pencatatan hasil pembahasan dalam bentuk notulen rapat sebagai acuan bersama. Menurutnya, hal tersebut akan memudahkan pemantauan progres penyelesaian masalah secara bertahap.

“Kalau ada notulen, kita bisa lihat progresnya, apakah sudah 10 persen, 50 persen, atau tuntas. Dengan begitu, kita tidak terjebak di masalah yang sama,” jelasnya.

Dalam petisi yang disampaikan, isu outsourcing kembali menjadi sorotan. Budi mengakui bahwa dalam praktik bisnis, keberadaan pekerja tetap, kontrak, dan tenaga alih daya merupakan hal yang tidak terhindarkan. Namun, ia berharap ada peluang bagi pekerja kontrak yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

“Kalau sudah bekerja 10 tahun, punya kompetensi dan kinerja baik, seharusnya diberi kesempatan menjadi karyawan tetap. Mereka bahkan bisa menjadi mentor bagi pekerja lain,” tegasnya.

Selain penghapusan outsourcing, serikat pekerja juga mengusulkan revisi beban pajak pekerja serta perubahan regulasi ketenagakerjaan. Budi menilai, perbaikan kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sebaiknya dimulai dari tingkat lokal. Dengan dukungan pemerintah daerah, kepatuhan perusahaan, dan rasa aman bagi pekerja, Balikpapan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi contoh hubungan industrial yang harmonis.

“Tidak perlu langsung bicara skala nasional. Kalau masalah lokal bisa diselesaikan bersama, maka kondisi ketenagakerjaan akan lebih kondusif,” terangnya. (Las)



Pasang Iklan
Top