
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan Perairan Habitat Pesut Mahakam. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan keberadaan pesut yang semakin berkurang.
Ketua Pokdarwis Desa Pela, Alimin, mengungkapkan bahwa sosialisasi tentang perlunya Perda Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam telah dilakukan sejak tahun 2020. Saat ini, jumlah pesut Mahakam di alam bebas hanya sekitar 70 ekor, sehingga perlindungan terhadap mamalia air tawar ini menjadi sangat penting.
Menjaga kelestarian Mamalia Air Tawar di Sungai Mahakam, terutama di perairan Desa Pela, juga menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.
"Oleh karena itu, kami Pokdarwis Desa Pela berharap Perda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam segera rampung untuk menyelamatkan mamalia yang terancam punah ini." ungkap Alimin belum lama ini.
Pemerintah Desa Pela sendiri telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada tahun 2018. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat setempat dalam menjaga keberadaan Pesut Mahakam.
Kepala Dispar Kukar, H Slamet Hadirahrjo mengatakan, bahwa pesut merupakan hewan dilindungi di Kalimantan Timur, khususnya di Kukar. Keberadaannya menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun internasional.
Dengan adanya kesadaran masyarakat dan upaya menjaga habitat pesut, diharapkan pesut menjadi salah satu daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dan adanya Perda terkait konservasi pesut Mahakam juga diharapkan dapat membantu dalam menjaga keberadaan pesut dan meningkatkan potensi pariwisata di Desa Pela." tutupnya. (adv/dri)