• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Hardianda

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga terlibat dalam praktik politik uang atau money politic. Kedua peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ini berasal dari dua Daerah Pemilihan (Dapil) yang berbeda, yaitu Dapil IV dan VI, di kecamatan Samboja Barat dan Kenohan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Hardianda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta dua caleg ini untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

"Namun, kedua caleg tersebut tidak hadir dalam panggilan tersebut dengan alasan jarak geografis yang jauh dari Kantor Bawaslu Kukar di Tenggarong. Meskipun Bawaslu sudah mengirimkan surat secara layak kepada mereka, namun keduanya tetap tidak bisa hadir karena alasan tersebut." ujar Hardianda Kamis (15/2/24).

Hardianda mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengunjungi langsung kedua caleg tersebut. Meskipun masa pencoblosan telah selesai, proses penanganan dugaan pelanggaran ini akan tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika dugaan pelanggaran terbukti benar, kedua caleg tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan diskualifikasi dari pemilu." jelasnya

Ia menyebut, dugaan pelanggaran dua peserta Pemilu ini merupakan dua dari lima pemeriksaan money politic yang dilakukan Bawaslu Kukar. Tiga kecamatan lainnya yang menjadi fokus adalah Samboja, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu.

"Dugaan pelanggaran di Samboja telah ditangani, sementara yang di Tenggarong Seberang dan Loa Kulu masih dalam tahap pendalaman bukti karena masih dalam tahap awal informasi." tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top