• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Barang bukti yang diamankan polisi.


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kedapatan menyimpan 4 bungkus sabu seorang pemuda berinisial FN (32) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Kukar, pada Jumat tanggal 02 Februari 2023 Sekira Pukul 01.45 Wita tepatnya di Jl. APT. Pranoto No.70 RT 003 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu di daerah Jl. APT. Pranoto Kecamatan Tenggarong.

"Kemudian kami bersama team menuju daerah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Keesokan harinya pada pukul 18.00 wita, team kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang dicurigai sering membawa sabu tersebut bernama FN dengan perawakan berisi, berjambang, dan rumahnya yang beralamat di jalan APT. Pranoto No. 70, lalu team kembali memantau rumah tersebut." katanya.

Selanjutnya, pada Jum'at (2/2/24) pukul 01.00 wita team melihat seseorang laki-laki dengan ciri-ciri sama persisi dengan informasi yang didapat berada di dapur rumahnya sedang memasak air,

"Dan sekitar pukul 01.45 wita kami bersama team langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria di dalam kamar rumahnya yang pada saat itu lagi duduk di atas kasur kamarnya. Dan benar seseorang tersebut mengaku bernama FN." ungkapnya

Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di hadapannya, tepatnya diatas kasur tempat dia duduk.

"Kemudian FN beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top