• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ratusan buruh dari Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja gelar aksi demo, di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) Senin (29/1/24). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Permenaker RI terkait perlindungan kerja bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Ketua Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja La Ode Mbena didampingi Manajer Pemasaran Loeis Subowo Saminanto, mengatakan bahwa tujuan dari demo ini adalah menolak rancangan undang-undang dimana didalamnya berisi menghilangkan badan hukum koperasi. Jadi hadirnya kapitalis kapitalis yang ada di wilayah kerja koperasi TKBM di seluruh Indonesia.

"Demo ini bukan hanya tempat kami, tapi seluruh pelabuhan di Indonesia juga melakukan kegiatan yang sama untuk mempertahankan buruh bongkar muat dalam naungan koperasi. Kami bekerja di koperasi ini temporer, bukan pekerjaan rutin. Kontemporer ini kami buruh berharap saatnya koperasi pembagian-pembagian sisa hasil usaha."katanya.

Didalam rancangan itu dinyatakan badan hukum bisa PT atau CV dan lainnya. Dan buruh yang di bawah naungan koperasi ini akan hilang kerjaannya. Peraturannya tertuang dalam bentuk RUU. Dan penolakan ini berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Kami nggak pernah demo-demo untuk menyatakan kesejahteraan ke Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja minta kami sejahtera, tidak pernah kami lakukan selama 34 tahun tapi ujung-ujungnya mau dihilangkan kesejahteraan kami." jelasnya.

Ia menyebutkan dengan adanya RUU ini akan berdampak pada 875 buruh di Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja. Kalau data dari Induk Koperasi jumlah seluruh keanggotaan sebanyak 160.000 orang se-Indonesia

"Harapan kami bagaimana kita di Indonesia untuk menghapus pasal 4, TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja pada badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." ungkapnya.

Ia menekankan, tolong kalau konsultasi publik terkait apa Rancangan peraturan menteri Ketenagakerjaan ini melibatkan induk koperasi TKBM, karena seluruh TKBM di Indonesia itu dilindungi oleh Induk Koperasi, sehingga TKBM Karya Sejahtera sebagai pemangku kepentingan terdampak itu bisa terwakili suara para buruh.

"Kalau dengan adanya badan hukum atau tidak menggunakan lagi koperasi TKBM, maka pekerja lokal pun bisa tergerus dan bisa bekerja dari luar. Jadi tolong disampaikan kepada kawan-kawan kerja yang sampai dulu. Kalau kami roboh di sini maka di hulu juga akan roboh karena pekerja kami berasal dari pekerja lokal semua."katanya.

Sementara Plh Kepala Disnakertrans Kukar Lukman bahwa memang permenaker ini masih berbentuk rancangan dan masih ada peluang kepada semua kepentingan terkait dengan ketenagakerjaan. Dari dinas yang membidangi secara khusus tenaga kerja intinya menerima pernyataan itu.

"Dan kita lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya bupati untuk secepatnya menindaklanjuti terkait dengan permintaan mereka dan dari kedatangan mereka pertama memang mereka meminta kepada dinas yang membidangi untuk bisa secepatnya berkirim surat apapun bentuknya." ungkapnya.

Lanjutnya, sehingga aspirasi mereka itu bisa tersampaikan dengan cepat. Ini agar ada gerakan dari pemerintah daerah tidak hanya mereka yang bergerak tapi ada gerakan yang dilakukan pemerintah daerah khususnya OPD yang membidangi untuk bisa mensupport mereka

"Dan kami akan secepatnya bersurat ke kementrian dengan beberapa persyaratan secara administratif dengan pihak terkait." tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top