• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Arianto, Kepala DPMD Kukar

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan 7 desa sebagai desa persiapan, memenuhi syarat untuk pemekaran.

Desa-desa tersebut meliputi Desa Jembayan (menjadi Desa Jembayan Ilir), Loa Duri Ulu (menjadi Desa Loa Duri Seberang), Muara Badak Ulu (menjadi Desa Badak Makmur), Bangun Rejo (menjadi Desa Sumber Rejo), Kembang Janggut (menjadi Desa Kembang Janggut Ilir), Sepatin (menjadi Desa Tanjung Berukang), dan Sungai Payang (menjadi Desa Sungai Payang Ilir).

Arianto, Kepala DPMD Kukar, menjelaskan bahwa proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Desa yang mengajukan pemekaran harus memenuhi syarat jumlah penduduk dan KK, minimal 1.500 penduduk dan 300 KK.

"Dari 18 usulan pemekaran, 7 desa berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar."kata Arianto Rabu (24/1/24).

Pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat. Proses pemekaran memerlukan kerjasama antara pihak desa yang mengajukan, DPMD, dan Bagian Pemerintahan. Desa persiapan akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat.

Arianto menerangkan bahwa Pj Kades memiliki tugas menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa, balai pertemuan, dan mengurus administrasi kependudukan. Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif. Tugas Pj Kades termasuk memastikan kelengkapan dan persyaratan untuk menjadi desa definitif.

Arianto menegaskan bahwa keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar desa persiapan dapat menjadi desa definitif dalam waktu yang ditentukan.

"Selama proses pemekaran, kami DPMD akan terus mendampingi agar proses berjalan dengan baik. Pemekaran desa di Kukar menjadi langkah untuk mendekatkan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat." pungkasnya. (dri)



Pasang Iklan
Top