• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Hingga saat ini, petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 20 Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru terpenuhi di dua Kecamatan, yaitu Tenggarong Seberang dan Muara Wis. Bawaslu Kukar mengumumkan rencananya untuk membuka kembali pendaftaran PTPS pada tanggal 24 Januari mendatang.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengatakan bahwa saat ini masih terdapat kekurangan 225 PTPS di beberapa kecamatan. Dari total kuota yang dibutuhkan sebanyak 2.269 PTPS, baru 2.044 PTPS yang sudah terpenuhi.

Dan pada 21-22 Januari, Bawaslu Kukar telah melantik PTPS di 20 kecamatan. Empat kecamatan di tanggal 21 dan 16 kecamatan secara serentak di tanggal 22. Jadi total keseluruhan yang dilantik 2.044 orang PTPS se-Kukar. Tugas mereka dimulai sejak dilantik sampai hari H (14 Februari),

"Kecamatan yang sudah baru dua Kecamatan yakni Tenggarong Seberang dan Muara Wis saja yang sudah lengkap jumlah anggota PTPS-nya, sisanya masih kekurangan, mulai dari 10 hingga 31 PTPS seperti di Kecamatan Tenggarong."katanya.

Teguh menyebut, banyak faktor yang membuat jumlah PTPS masih mengalami kekurangan. Faktor-faktor seperti seleksi prioritas untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kriteria usia minimal 21 tahun untuk PTPS, serta syarat minimal SMA, telah memberikan kendala dalam pendaftaran.

"Kemudian proses seleksi kita keduluan KPPS. Setelah mereka sudah selesai baru kita buka pendaftaran (PTPS). Artinya orang sudah terlanjur daftar di KPPS,"ungkap Teguh.

Selain itu, beberapa syarat seperti usia minimal 21 tahun dan minimal lulus SMA memberikan kendala tersendiri dalam pendaftaran PTPS. Teguh menekankan bahwa kembali dibukanya pendaftaran PTPS pada 24 Januari diharapkan dapat mengisi kekosongan yang masih ada. (dri)

Pasang Iklan
Top