• Sabtu, 08 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua tersangka kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang sering beraksi di Kukar dan Kutai Barat (Kubar). Kedua tersangka merupakan residivis berinisial A dan F, merupakan spesialis Curanmor dengan modus merusak stop kontak kendaraan menggunakan kunci T.

Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rahman mengatakan bahwa, kedua tersangka biasanya beroperasi di malam hari, mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di teras depan rumah. Dalam operasinya, mereka berhasil menggondol enam unit kendaraan.

"Kami Reskrim Polres Kukar berhasil menangkap keduanya pada hari yang berbeda, dengan A ditangkap pada 3 November dan F dua hari setelahnya. Keduanya berasal dari Kota Bangun dan melakukan aksi pencurian di Kukar serta Kubar, masing-masing tiga kali." ujar IPTU Jodi pada saat pers release Jum'at (22/12/23) di halaman Mako Polres Kukar.

Lanjutnya, setelah melakukan pencurian, mereka menjual kendaraan curian tersebut kepada masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa pengetahuan bahwa motor tersebut hasil curian.

"Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun." ucapnya.

IPTU Jodi Rahman juga mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraannya untuk datang ke Polres Kukar, memastikan apakah kendaraan mereka telah diamankan oleh kepolisian dan dapat dikembalikan jika memang terbukti sebagai milik mereka. (dri)

Pasang Iklan
Top