• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bakal berlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tenggarong. Ada dua ETLE yang telah dipasang yakni di Simpang Pos Penyeberangan Pulau Kumala dan di pertigaan depan Kantor DPRD Kukar.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari mengatakan bahwa terkait pengoperasian ETLE di Tenggarong masih menunggu, karena ada sistem yang harus dipersiapkan dari Korlantas Polda Kaltim dan alat tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Perhubungan.

"Jadi nanti tunggu semua clear, baik dari Dishub penyerahan ke Polres dan Satlantas baru nanti bisa di operasikan dan diupayakan dalam waktu dekat ini bakal dioperasikan." ujar Rachman Rabu (20/12/23).

Rachman mengungkapkan untuk pelaksanaan tilang elektronik nanti akan terfokus di jalur yang telan ditetapkan sebagai zona zero tolerance. Yakni di Jalan Diponegoro, S Parman, Jenderal Sudirman, KH Ahmad Muksin, dan Wolter Monginsidi.

Adapun jenis pelanggaran jadi fokus dilapangan seperti tidak mengunakan helm saat berkendara, parkir sembarangan, melawan arus, melanggar rambu lampu lalu lintas, kendaraan tidak layak jalan dan tidak mengunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat.

Kemudian untuk sosialisasi tetap dilakukan, namun masyarakat juga sebagian besar sudah tau apa itu fungsinya ETLE dan apa kegunaannya. Seharusnya tanpa hadirnya ETLE pun masyarakat memang diwajibkan tertip di lalulintas. Karena pentingnya menaati peraturan lalulintas.

"Kita ketahui untuk Kukar ini angka kecelakaannya cukup tinggi dan rata-rata yang kecelakaan pasti melanggar seperti melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm dan sebagainya. Semoga dengan hadirnya ETLE ini juga bisa menambah kesadaran masyarakat dalam berlalulintas." pungkasnya. (dri)

Pasang Iklan
Top