TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (32) pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, (11/12/23) sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di Desa Bukit Layang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku S, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 4 poket sabu-sabu dengan berat kotor 1.03 gram, 7 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah potongan pipa warna silver." ujarnya.
AKP Pujito mengungkapkan penangkapan pelaku bermula pada hari Senin, (11/12/23) sekitar pukul.17.30 Wita. Personil Polsek kembang janggut mendapatkan informasi dari seseorang bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu Desa Bukit Layang Rt.02 Kembang Janggut.
Mendapati informasi tersebut personil Polsek Kembang Janggut melakukan Penyelidikan dan memantau sekitar Desa Bukit Layang Rt.02 tersebut dengan menggunakan mobil dan melakukan pemantauan
"Dan didapat ada rumah salah satu warga di curigai atas kecurigaan tersebut anggota polsek kembang janggut melakukan penggeladahan di tersebut dan di dapatkan 4 poket sabu-sabu yang di simpan di dalam potongan pipa yang di sembuyikan di dapur." jelasnya.
"Atas kejadian tersebut pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses Hukum lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." tutupnya. (dri)