• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid mengatakan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan penting mendapatkan pengayaan dari berbagai sumber dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum nanti disahkan menjadi Perda.

Untuk itu, lanjut Rasid, DPRD Kukar saat ini tengah menggodok Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Politisi Golkar ini mengatakan, dalam draft Raperda yang saat ini tengah disusun Panitia Khusus (Pansus), di pasal 1 menjelaskan, bahwa Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pendidikan Pancasila adalah upaya atau usaha sadar dalam pemahaman, penghayatan, pengembagan, dan penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara melalui sejarah dan akademik. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Ia juga mengaku, pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah pendidikan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sedangkan Pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah dan mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Kewenangan Daerah adalah wewenang yang dimiliki Daerah yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," bebernya.

Ia menambahkan, pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Kemudian penjelasan di Pasal 2 yaitu terkait prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Prinsipnya yaitu diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan kemajemukan masyarakat. Diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang.

"Kemudian prinsip yang ketiga yaitu Perda ini diselenggarakan melalui penguatan sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan antara pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top