TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Terbukti mengedarkan 18 poket narkotika jenis sabu, dua tersangka berinisial HAN (33) dan H (51) berhasil diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Jl. Padat Karya RT. 009 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana pada Rabu (18/10/23) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Polairud AKP M.P Rachmawan mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa (17/10/23) sekira Pukul 17.00 Wita Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir,
Bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar langgar Rahmat Hidayah tepatnya di Jalan Padat Karya RT. 009 Desa Sungai Mariam.
"Mendapati informasi tersebut, Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar melakukan penyelidikan. Pada saat Team melakukan penyelidikan di sekitar lokasi langgar Rahmat hidayah, ada bebarapa orang yang mencurigakan keluar masuk secara bergantian dirumah kontrakan yang tidak jauh dari langgar Rahmat Hidayah," ungkapnya.
Kemudian Rabu (18/10/23) sekira pukul 20.00 wita Team melakukan penggrebekan ke dalam rumah kontrakan yang di curigai sering terjadi transaksi narkotika golongan I bukan tanaman ( Shabu-sabu ) dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka HAN dan H.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan penggledahan di kontrakan tersangka didapati uang tunai pecahan Rp 300.000 hasil penjualan yang disimpan di tas hitam.
Selain itu juga didapati bahwa pelaku menyimpan 18 poket kecil sabu seberat 4,7 gram yang dimasukan kedalam dompet kecil warna biru bertuliskan Toko Emas Arasy dan disimpan di kantong kiri taplak kulkas warna hitam hijau motif daun,
"Untuk selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke mako Satpolairud Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut." ujarnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo Pasal 55 KUH Pidana. (*dri)