TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Muara Kaman berhasil mengunkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah jalan tembusan Desa Bunga Jadi Kecamatan Muara Kaman pada Jum'at (22/9/23) sekitar pukul 18.30 Wita.
Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MO (30) yang merupakan pelaku pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Muara Kaman.
Mo diamankan beserta barang bukti 18 poket sabu dengan berat kotor 3,75 gram, 1 bungkus rokok G.A Bold warna hitam, 1 bungkus kopi ABC, 1 lembar tisu warna putih, 2 lembar plastic clip warna putih, 1 buah handphone merek vivo warna hitam, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam KT 2547 ZT.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto mengatakan bahwa Polsek Muara Kaman berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Kaman.
Selah mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sekitar jam 18.30 wita Anggota Opsnal mencurigai sebuah jalan tembusan tepatnya di Desa Bunga Jadi Kecanatan Muara Kaman
"Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan 8 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok menjadi barang bukti yang kuat dalam kasus ini. Tersangka MO telah mengakui kepemilikan sabu tersebut." kata IPTU Larto.
Larto mengungkapkan tindakan Polsek Muara Kaman dalam menangani kasus narkotika sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan.
"Semoga tindakan seperti ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba di wilayah Muara Kaman." tutupnya. (*dri)