• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) membuka Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada surat pengumuman seleksi yang ditandatangani Sekertaris Derah Kukar Sunggono menyampaikan adapun formasi yang dibuka tahun anggaran 2023 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2023.

"Jumlah formasi jabatan PPPK yang akan diterima sebanyak 2.999 jabatan dengan formasi jabatan PPPK ada empat yakni formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Umum, dan penyandang disabilitas."ujar Sunggono dalam surat tersebut.

Ada beberapa kriteria pelamar yang perlu diperhatikan. Untuk Formasi Khusus Tenaga Guru Pelamar Prioritas (P1): Memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, Guru non ASN di sekolah negeri: Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Selanjutnya untuk Formasi Khusus Tenaga Kesehatan yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, dan Tenaga Non ASN: Pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Formasi Umum diantaranya Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tenaga guru), Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tenaga guru), Tenaga honorer/pegawai yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/klinik/yayasan (tenaga guru dan tenaga kesehatan).

Kemudian untuk Formasi Khusus Penyandang Disabilitas yakni Penyandang disabilitas yang mampu bekerja mandiri, menganalisis, mengetik, dan menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi.

Disebutkan Sunggono, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs internet resmi pada https://sscasn.bkn.go.id. Terdapat prosedur tertentu untuk membuat akun dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk membaca petunjuk pendaftaran dengan seksama.

"Selengkapnya, untuk informasi mengenai seleksi PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 dapat diakses melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.kukarkab.go.id." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top