• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRay.com) Kedapatan menyimpan 8 poket sabu, seorang perempuan paruh baya berinisial H (51) di amankan polisi. Tersangka ditangkap Pada hari Selasa (19/9/23) sekitar jam 11.00 wita di Jalan Karya Utama Gang Nusa Indah RT 04 Desa Sangkuliman Kecamatan Kota Bangun.

Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko, mengatakan kejadian tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut.

"Mendapat informasi tersebut kami bersama tim melakukan pengerebekan salah satu rumah di Jalan Karya Utama Gang Nusa Indah RT 04 Desa Sangkuliman. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang di kamar depan rumah tersebut yang mengaku tersangka H." jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bekas senter warna putih bening merk NANO yang berisi 8 Poket sabu dengan Berat Bruto 1,12 gram, 1 buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.050.000,- hasil penjualan,

Kemudian 1 bal plastik klip kecil, 1 sendok takar lancip dari sedotan warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah bungkus rokok ALE BOLD yang berisi pipet kaca dan 1 unit Handphone Merk Xiomi warna hitam.

"Yang diakui barang milik tersangka H dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut." ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KR)

Pasang Iklan
Top