• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (18/09/2023).

Rombongan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dipimpin Ketuanya Arsal Aras, diterima Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi dan Ketua Komisi II Sopan Sopian serta Sekwan DPRD Kukar Ridha Darmawan.

"Kita kedatangan teman-teman dari DPRD Mamuju Tengah, dan Pemkab Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka penyempurnaan Pansus mereka yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mamuju Tengah," ujar Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid kepada awak media, Senin (18/09/2023).

Politikus Golkar ini mengaku, terkait Kunjungan ini kebetulan kita di Kukar dijadikan acuan untuk sharing informasi berkaitan dengan masalah Pajak itu, dan kebetulan kita di Kukar sudah membentuk Pansus Pajak Daerah kemarin dan yang menjadi Ketua Pansus pak Sopan Sopian.

"Jadi sharing informasi memaksimalkan peran Pajak yang ada di Kabupaten Kukar, juga sudah dijawab teman-teman dari OPD seperti Bapenda Kukar, bagaimana selama ini kita coba memaksimalkan pendapatan yang ada di Kabupaten Kukar, baik sektor ekonomi bawah maupun Pajak dari perusahaan dan kendaraan yang ada di Kukar, " terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Arsal Aras menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah Mamuju Tengah telah melahirkan peraturan pemerintah terkait dengan Pajak dan retribusi, kami di deadline per 5 Januari 2024 harus berlaku.

"Maka kami melakukan revisi terkait Perda Pajak dan Retribusi kami, sampai hari ini kami dalam proses finalisasi, " imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya menilai daerah Kutai Kartanegara salah satu daerah yang punya potensi pendapatan terbesar di Indonesia, karena selain dekat dengan Mamuju Tengah maka kita Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Kukar.

"Kita ingin melihat seperti apa Perda Pajak Retribusi yang telah dibuat oleh Kukar, dan ada perbandingan yang kami lihat tadi, besar kemungkinan ada persamaan, hanya memang objek dan data Base yang ada di Kukar cukup besar, " pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top