• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Loa Janan berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu tepatnya di Jl. Soekarno Hatta KM 29 Dusun Karya Makmur RT 029 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pada Rabu (30/8/23) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (46) sebagai pemakai dan Y (45) sebagai pengedar barang haram tersebut. Para tersangka diamankan pada lokasi yang berdekatan.

Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi, menerangkan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta Dusun Karya Makmur RT 029 Desa Batuah sering terjadi transaksi sabu sabu.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung berangkat ke tempat yang di informasikan dan selanjutnya anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar daerah yang di informasikan

"Dan pada jam 22.00 Wita anggota Unit Reskrim Polsek Loa Janan mencurigai A (26) yang gerak geriknya mencurigakan yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan poros selanjutnya A (26) diamankan." jelasnya.

Namun pada saat A akan di amankan, dia sempat membuang kresek bening dan setelah di periksa ternyata di dalam kresek terebut terdapat 1 poket sabu sabu.

"Setelah di tanyakan, tersangka A mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya yang sempat buang pada saat akan di amankan." ujarnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dari pengakuannya A dapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Y (25) yang tinggal tidak jauh dari tempat tersangka A di amankan.

Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung membawa tersangka A kerumah Y untuk melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.30 wita tersangka Y berhasil di amankan di rumahnya yang berada di Jl. Soekarno Hatta RT 029 Dusun Karya Makmur.

"Pada saat kami lakukan penggeledahan dan dari penggeledahan yang di lakukan di rumah Y berhasil diamankan sabu sebanyak 19 poket kecil dan 1 poket sedang, yang kesemuanya di akui milik Y. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polsek Loa Janan untuk di lakukan proses hukum." ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau meyerahkan Narkotika dan atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*dri)

Pasang Iklan
Top