• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Miliki 38 poket serbuk putih yang diduga sabu - sabu dengan berat bruto 9.73 gram, seorang pria paruh baya asal Kabupaten Malang SN (62) berhasil diringkus Polsek Tenggarong Seberang, Rabu (12/07/2023).

Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto mengatakan, lokasi kejadian kasus ini di Desa Bhuana Jaya RT 18 Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kutai Kertanegara.

Ia menjelaskan, pada Rabu 12 Juli 2023 sekira jam 10.00 Wita, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 rumah pondok di kebun milik SN yang ada di RT 18 Desa Bhuana Jaya kecamatan Tenggarong seberang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

"Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya 4 anggota Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan dan pada saat sampai di alamat (TKP) sekitar jam 11.00 WITA telah melihat rumah pondok dalam keadaan pintu rumah terbuka dan ada seorang laki laki yang sedang berada didalam rumah pondok sambil membawa tas selempang," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, setelah melihat kedatangan kami pelaku panik kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan pada pelaku serta tas yang dibawanya dan didapati 38 Poket plastik bening yang berisi serbuk putih dan diduga Shabu Shabu yang dimasukkan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.

"Selanjutnya petugas mempertanyakan kepemilikan barang tersebut dan diakui SN bahwa barang tersebut merupakan miliknya, kemudian yang bersangkutan dan Barang Bukti di amankan petugas ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Ia menambahkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ” sebagaimana di maksud dalam Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam kasus ini selain 38 poket serbuk putih yang diduga sabu - sabu dengan berat bruto 9.73 gr. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas selempang warna hitam merk Eltter, uang tunai sebesar Rp. 9.010.000,- 1 buah HP Redmi 6A warna hitam dan 1 buah sendok takaran terbuat dari pipet sedotan plastik, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top