• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD provinsi Kaltim, Rima Hartati, SE kembali menggelar Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kali ini berlangsung di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kukar, Minggu (09/07/2023).

Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda tersebut politisi PPP ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Alfian, SH, MH dan Awang M. Fachrori Wirangga, serta dihadiri Kades Rempanga Norsari, Ketua BPD, LPM, RT dan tokoh masyarakat Desa Rempanga.

Dalam kesempatan itu, Rima Hartati mengaku, kegiatan ini menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Anggota DPRD Kaltim guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum.

"Namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis lewat Perda ini, dengan persyaratan yang telah diatur, " ujarnya.

Rima mengatakan, selain menyebarluaskan Perda, pada kegiatan ini dirinya juga ingin bersilaturahmi supaya lebih dekat dengan masyarakat.

"Dan kenapa saya ambil tema Perda Bantuan Hukum ini, karena kan Pergub nya sudah ada dan sudah dianggarkan dari APBD provinsi Kaltim serta gratis untuk masyarakat tidak mampu dengan syarat yang telah diatur," tutur Rima Hartati.

Politisi PPP ini menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat terutama yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

"Perda ini diketahui untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum dan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan," terangnya.

Sementara itu, Kades Rempang Norsari tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ibu Rima, dan kami senang sekali beliau datang ke Desa kami untuk melaksanakan kegiatan ini, karena Perda ini penting dan perlu diketahui masyarakat.

"Semoga masyarakat disini tidak ada yang terkena masalah hukum, dan ini juga menjadi kegiatan rutin dewan untuk menyebarluaskan Perda salah satunya Perda Bantuan Hukum dan semoga bermanfaat bagi masyarakat Desa kami," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top