(Bupati Kukar Edi Damansyah)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terbitkan Surat Edaran tentang perubahan kedua atas SE Bupati Kukar Nomor: B41/ORG/065.11/01/2023 Tanggal 12 April 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemkab Kukar. Surat Edaran tersebut diterbitkan tanggal 21 Juni 2023
Perubahannya, yakni cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam SE tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah meminta perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," ujarnya.
Dalam SE tersebut Bupati Kukar menambahkan, pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
"Kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil
langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya. (One/Adv)