• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Untuk pertama kalinya DPRD Kukar gelar diskusi dengan mahasiswa bertajuk Bekesahan Produk Hukum Prakarsa 2024, berlangsung di gedung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (19/06/2023) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani, kemudian juga dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Firnadi Ikhsan, dan anggota lainnya seperti Yohanes Badulele Da Silva, Hamdan dan Muh. Saleh, narasumber dari biro hukum Provinsi Kaltim, dan Dosen Fakultas Hukum dari Unikarta serta puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Unikarta.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, kegiatan ini merupakan inisiatif DPRD Kukar dalam rangka untuk mendiskusikn prodak-prodak hukum dan itu kita bahas kepada masyarakat.

"Pada kesempatan ini kita melibatkan fakultas hukum Unikarta, bagian pemerintahan Kabupaten Kukar, bagian hukum Pemprov Kaltim, dan juga kita melibatkan adek-adek Mahasiswa, dan Dosen Fakultas Hukum," ujar Abdul Rasid.

Politisi Golkar ini berharap, dengan kita melakukan diskusi ini bisa mendapatkan masukan-masukan berkaitan dengan peraturan daerah yang mau kita bahas.

"Ada beberapa Perda yang kita bahas dalam kegiatan ini, dan harapannya Perda yang kita bahas itu nanti ada masukan-masukan dari pihak yang berkompeten dibidangnya," imbuhnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini yang pertama kali kita lakukan, bahkan dari Biro Hukum provinsi Kaltim tadi juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini juga yang pertama kali dilakukan DPRD di Kaltim.

"Semoga kegiatan ini bagaimana niat kita untuk mengeluarkan Perda itu bermanfaat bagi masyarakat Kukar," harapnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, dari Perda yang ada memang perlu dilakukan revisi, karena dinilai sering dilanggar oleh beberapa pihak, seperti kondisi kawasan sekitar pasar yang tidak tertib.

"Nah pengguna jalan tidak tertib, termasuk juga pengguna jalan umum. Rencana pada 2024 nanti kita siapkan ada beberapa Raperda, dan ini sifatnya penting, maka dari itu akan kita siapkan naskah akademiknya," tuturnya.

Ia menambahkan, revisi Perda tidak memerlukan waktu lama, sehingga tidak harus menunggu 2024 mendatang, kalau bisa tahun ini clear.

"Karena Perda ini juga sangat penting berawal dari keluhan masyarakat, sehingga masyarakat mengusulkan hal tersebut. Kami berharap dengan adanya perda bisa memberikan kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top